Jombang, HarianForum.com- Kembali Ungkap kasus Obat Keras dan Berbahaya ( Okerbaya), Kamis (26/07/2019) Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus Suliswanto (26th) warga Dsn. Jatisari Rt.02 Rw.06, Ds. Gebangbunder, Kec. Plandaan, Kab. Jombang saat mengedarkan Pil jenis dobel L.
Didepan indomart Jln. Airlangga Kel. Jelakombo, Kec. Jombang, Kab. Jombang, Pelaku tertangkap tangan karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selanjutnya tersangka dan barangbukti 1 plastik klip berisi 10 butir Pil dobel L (disita dari saksi) dan 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini, pelaku melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin.(Ko)