Jombang, HarianForum.com- Kusmianto (40th) warga Sambong dukuh RT.04 RW.07 Desa Sambong dukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, pada hari selasa tanggal 27 November 2018 pukul 04.30 wib, melapor ke Polsek Jombang dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 04.30 wib korban melaporkan kejadian pencurian di dalam rumahnya alamat Sambong dukuh RT. 4 RW. 7 Ds. Sambong dukuh kec/kab. jombang.
Pada awalnya hari selasa tanggal 27 nopember 2018 sekira pukul 02.00 WIB korban sedang mencharge HP miliknya yang ditaruh diatas meja televisi ruang keluarga berada di dalam rumah dan ditinggal pemiliknya disamping rumah.
Selanjutnya pada saat korban mau menggunakan HP, HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya,kemudian korban bersama dengan istrinya langsung melihat dan memutar CCTV yang telah terpasang dirumahnya.
Dan benar HP bersama dengan chargenya milik korban tersebut diketahui diambil oleh seorang laki laki yang masuk rumah tanpa ijin atau ketuk pintu. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jombang.
Kemudian anggota Polsek Jombang langsung mendatangi TKP dan mengamankan seorang laki laki yang di curigai sebagi tersangka yakni seorang pelajar Mohammad Wahyu Ramadhani (16th) warga Sambong dukuh RT. 06 RW. 07 Ds. Sambong dukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Jombang guna untuk pengusutan lebih lanjut. Dan dikenakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.(Tofa/Nur)