Nganjuk, HarianForum.com- YS alias Rakes (36th) warga Dsn. Beciro, Kel. Jumputrejo, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, kini harus mempertanggujawabkan perbuatannya di jeruji besi, pasalnya ia melakukan pencurian dengan pemberatan, pada Senin (10/08/2020) lalu di Perumahan Zahro In 2 blok C / 2, Jl. Wilis, Kel. Kramat Kec. / Kab. Nganjuk.
Tersangka berhasil diringkus Unit Resmob Macan Wilis Res Nganjuk pada Kamis (05/11) di daerah Kota Sidoarjo bersama dengan anggota Resmob Res Sidoarjo. “Tersangka berhasil diringkus di rumahnya termasuk Dsn. Beciro Kel. Jumputrejo Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo,” ungkap Kabsubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara.
Padasat dilakukan penangkapan, YS alias Rakes kedapatan membawa serta menggunakan 1 Handphone merk vivo warna hitam yang mana barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat dilakukan introgasi tersangka membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara masuk rumah korban dengan memanjat dinding selanjutnya masuk rumah korban melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan alat berupa 1 buah obeng min warna hitam kombinasi kuning.
“Menurut keterangkangan tersangka, dia mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai sebesar Rp 4.200.000,- dan 1 unit Handphone Merk Vivo V7+ warna hitam,” ungkap Iptu Roni.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ada pada tangan tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(bs)