Jombang, HarianForum.com- Gelar hearing komisi C DPRD kabupaten Jombang dengan petani tiga Desa di kecamatan Kabuh, digelar pada Senin (31/05) pagi. Hadir diacara tersebut pimpinan Komisi C DPRD Jombang, Plt. Dinas Lingkungan Hidup Hari Utomo, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, kepala desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon. Tetapi perwakilan PT. Bangun Perkasa Aditama Sentra (GRC Board) tidak hadir hanya mengirim surat ke DPRD Jombang agar hearing ditunda.
Hearing di buka oleh Miftahul Huda Wakil Ketua Komisi C menyampaikan, “Pimpinan DPRD Jombang mendisposisi kepada Komisi C untuk melakukan hearing dengan petani, DLH, Ccamat, Kepala Desa dan manajemen PT Bangun Persada Aditama Sentra, tetapi pihak PT mengirim surat ke DPRD Jombang untuk menunda, hearing hari ini. Namun kami tidak mengindahkan permintaan PT dan tetap kita laksanakan hearing atas, laporan masyarakat 3 desa yang didampingi oleh LSM LPHM Pandawa. Artinya hearing hari ini tetap memberikan keputusan atau rekomendasi terkait pokok permasalahan yang dilaporkan warga,”tegas Miftahul Huda politisi PKB ini.
Setelah memberi arahan Miftahul Huda langsung mempersilahkan Ketua LSM LPHM Pandawa untuk menjelaskan tentang pokok permasalahan yang dilaporkan ke DPRD Jombang. “Saya beri kesempatan kepada Ketua LSM LPHM Pandawa untuk menjelaskankepada anggota,” pintanya kepada Ketua LSM LPHM Pandawa Cucuk Wahyu Riyanto.
Pendamping warga menyampaikan, “Baik kami jelaskan, tuntutan warga ada empat yaitu masalah terkait limbah pabrik, masalah tenaga kerja, ganti rugi tanah warga terdampak dan CSR. Kami berkali-kali sudah nego dengan PT Bangun Perkasa Aditama Sentra yang di fasilitasi Camat dan Desa, karena dalam negosiasi tidak ada tanggapan yang serius, akhirnya sehari sebelum puasa warga melakukan demo, tetapi perusahaan selalu janji janji saja tidak ada tindak lanjutnya, sehingga kami mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Jombang, dan kami ucapkan terimakasih kepada Dewan, karena merespon dengan cepat permohonan kami. Untuk itu kami mohon DPRD Jombang dapat mengambil keputusan terbaik untuk membantu kepentingan warga desa Manduro, Karang Pakis dan Pengammpon kecamatan Kabuh,”tutur Cucuk Wahyu.
Maya Novita sekretaris Komisi memberikan masukan, bahwa sebelum pabrik berdiri tentunya sudah sosialisasi ke warga setempat, terkait ijin AMDAL nya, kesepakatan dengan warga, tenaga kerjanya diambilkan dari warga sekitar, apakah semua sudah dilakukan oleh perusahaan?
Camat Kabuh menanggapi apa yang disampaikan Maya Novita, bahwa perijinan dilakukan perusahaan dari bawah keatas dan perijinan sekarang dilakukan melalui OSS. “Tetapi terkait keluhannya warga kami telah melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan, tapi perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan warga karena masih pandemi Covid ini alasannya,” tutur Anjik Eki Saputro.
Dhukha anggota komisi C tegas menyatakan, “Karena sesuai penjelasan LH bahwa setelah cek dilapangan ternyata masih belum memenuhi persyaratan pendirian pabrik maka saya sepakat pabrik GRC board ini ditutup sampai perusahaan memenuhi tuntutan warga dan memenuhi kewajibannya,” tuturnya.
Begitu juga Heri anggota komisi C menyampaikan menyampaikan, “Menurut Nurdiana dari LH sesuai kajian ESDM pabrik ini mengambil air bersih dari tempat lain yaitu dari Sugeng, artinya pabrik ini tidak punya sumur bor sendiri dilokasi lahan pabriknya sendiri, ini sangat merugikan PAD kabupaten Jombang karena itu ada aturannya, apakah Sugeng punya ijin untuk menyalurkan airnya ke GRC board?. Semua itu ada aturannya, untuk itu saya setuju pabrik ditutup sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegas Heri politisi Demokrat ini.
Selain itu Tohari anggota komisi C juga menegaskan kita harus sidak ke lokasi pabrik dan warga, dan setuju pabrik GRC board tersebut ditutup, begitu juga Subur menyatakan sama, DPRD Jombang harus segera merekomendasi untuk penutupan pabrik GRC board di Kabuh ini.
Akhirnya Ketua Komisi DPRD Jombang juga menyatakan sepakat untuk merekomendasi penutupan pabrik GRC board Kabuh (PT Bangun Perkasa Aditama Sentra) sampai dengan terpenuhinya tuntutan warga dan perusahaan menuntaskan terkait perijinannya.
“Atas masukan dari semua anggota komisi C kita akan laporkan hasil hearing hari ini ke pimpinan DPRD Jombang untuk segera membuat rekomendasi penutupan pabrik GRC board tersebut,” tandas Choirul Anam dari Fraksi PDI-P ini.
Plt. Kepala DLH Jombang mengatakan kepada awak media, ” Jadi dari hasil hearing hari ini sesuai kewenangan kami, hal terkait dengan lingkungan itu dipenuhi oleh pabrik GRC board. Begitu juga terkait tuntutan warga yang lain seperti ganti rugi tanah yang mau dibeli, tanah yang longsor tadi dan permasalahan lain harus dipenuhi oleh GRC board,”tuturnya.
Sedangkan warga dan pendamping warga dari LSM LPHM Pandawa merasa puas atas keputusan Komisi C DPRD Jombang.
“Saya dan warga terdampak pabrik GRC board merasa puas atas hasil hearing hari ini, yang merekomendasi menutup pabrik GRC board. Semoga empat tuntutan warga segera dipenuhi oleh manajemen PT Bangun Perkasa Aditama Sentra (GRC board),” ujar Cucuk Wahyu Riyanto.(ko)