Uncategorized

Terkait Hasil Test Kejiwaan Bakal Calon Kades, Ini Penjelasan Dirut RSUD Tuban

231
×

Terkait Hasil Test Kejiwaan Bakal Calon Kades, Ini Penjelasan Dirut RSUD Tuban

Sebarkan artikel ini

Tuban, HarianForum.com- Gegap gempita pesta demokrasi langsung pemilihan kepala desa serentak di Tuban yang akan digelar pada awal bulan juli mendatang rupaya menyisakan masalah bagi sebagian bakal calon pendaftar,hal itu terjadi lantaran kebingungan perihal banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

Dari sekian banyak item berkas yang wajib disertakan calon pendaftar adalah surat kesehatan Rohani yang diterbitkan oleh dokter spesialis kejiwaan, dimana dalam hasil pemeriksaan tersebut terdapat tiga hal yang sesuai hasil pemeriksaan, poin 1 misalnya menyebutkan bahwa yang diperiksa tidak ditemukan tanda – tanda gangguan kejiwaan, pada item 2 dijelaskan secara terperinci bahwa ditemukan tanda- tanda jiwa yang nyata, sedangkan di item 3 tersurat bahwa, yang diperiksa memerlukan kesehatan jiwa lanjutan dan observasi tambahan.

Seorang calon pendaftar Bakal calon kepala desa, AS ini misalnya, warga di Kecamatan Merakurak ini merasa sangat bingung hasil test jiwanya yang dikeluarkan oleh pihak dokter spesialis kejiwaan RSUD R Koesma Tuban di dapati ada di angka tiga, saat ditemui media ini, jumat (05/04/2019) menjelaskan keraguanya, “Jujur saja saya bingung dengan ini, dan ragu, jangan-jangan nanti menjadi masalah dikemudian hari,” keluh AS.

Meskipun demikian dia akan tetap melanjutkan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti semua tahapan, “Optimis tetap maju, berkas lengkap, minta doanya,” ungkapnya.

Menanggapi polemik yang terjadi,Direktur RSUD, dr Saiful hadi menjelaskan, bahwa pihak panitia Pilkades diminta untuk proaktif meminta penjelasan dari dokter yang menerbitkan hasil test tersebut, “jadi hal wajib bagi panitia untuk menanyakan kepada dokter pemeriksa,” ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa jangan ada pihak yang merubah hasil test tersebut, karena ranahnya pidana, sesuai undang – undang nomer 23 tahun 2014,ancaman pidana lima tahun dan denda 500 juta, “Perlu di tandaskan poin 3 bukan gangguan jiwa,hal ini tidak termasuk pada hasil test tulis,misal ngantuk, dan tidak menyelesaikan jumlah soal yang wajib dijawab peserta test, itu bagian yang terpisah,” tambahnya.

Dokter kelahiran Surabaya tersebut juga wanti-wanti kepada semua panitia untuk tidak keliru bahwasanya yang wajib menjelaskan secara tehnis itu adalah dokter spesialnya, “Perlu digaris bawahi bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menjustice lulus tidaknya,tapi menyampaikan kondisi fisik dan jiwa saat diperiksa,jadi untuk melindungi hak asasi,dan hanya yang memeriksa yang berhak memberi penjelasan,” pungkasnya.(tbn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *