Jombang, HarianForum.com – Kasus judi togel kembali diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Jombang, Rabu (17/1/18). Akibatnya, pelaku dijerat tindak pidana melakukan perjudian togel dengan taruhan uang tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP.
Pelaku yakni Suwadi alias Pathek (42) warga Dusun Sawen, Desa Kalikejamben, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Pelaku tertangkap tangan saat menerima titipan togel.
Lokasi penangkapan yakni di depan toko Alfamidi Jl. Adityawarman Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa HP warna hitam dibawa ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan oleh petugas. (tof/nur)