Serba-serbi

Terancam Tergusur, Warga Ds. Sumberurip Doko Wadul Anggota DPRD

253
×

Terancam Tergusur, Warga Ds. Sumberurip Doko Wadul Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga Desa Sumberurip, mengadu ke anggota DPRD.

Blitar, HarianForum.com- Difasilitasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia atau PPI cabang Kabupaten Blitar, Mohamad Rifai seorang warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar wadul ke anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Bersama beberapa warga lainnya yang merupakan pekerja perkebunan di wilayah Desa Sumberurip, Mohamad Rifai didampingi Kinan aktivis petani Blitar, menyampaikan permasalahan yang dialaminya kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Suwondo, S.Pt.

Warga mengadukan persoalan yang dihadapi terkait dengan kerawanan dengan tergusurnya kurang lebih 40 KK, dampak dari pengembangan untuk Farm 3 milik PT Greenfiel seluas 467 hektar.

Dalam pertemuan tersebut, teliha salah satu warga menyampaikan, bahwa sebanyak kurang lebih 40 KK yang tinggal di perkebunan di wilayah Desa Sumberurip merupakan pekerja atau buruh perkebunan, mengemukakan pada tahun 2020 rencana PT Greenfield melakukan pengambilalihan atau take over atas perkebunan milik PT Sari Bumi Kawi.

Suwondo, S.Pt (kiri) mendengar pengaduan permasalahan warga.

Adanya rencana tersebut, warga mulai berfikir apabila take over nantinya benar terjadi, bagaimana dengan nasib yang akan dihadapi. Karena perkebunan selama ini menjadi sumber penghidupannya selama bertahun tahun.
Sedangkan persoalan yang ada sebelumnya masih belum juga selesai.

Warga mayoritas pekerja atau buruh di perkebunan, mengaku saat ini upah yang diterima para pekerja 300 ribu pada setiap dua minggunya, membayangkan apa yang bakal dialami selanjutnya.

Merasakan situasi dan kondisi tersebut yang dinilai menambah keterpurukan, Mohamad Rifai menuturkan bahwa kesejahteraan menjadi permintaan masyarakat. “Kami masyarakat menuntut sekitar 40 hektar, karena masyarakat di daerah Sumberurip yang terdampak pengembangan Greenfield. Masyarakat tidak mempunyai lahan, tanah maupun rumah sama sekali. Dari pihak perusahaan menekan semua setelah diperalihkan ke Greenfield
untuk pindah ke tempat yang lebih terpenciL, namun kita menolak semua. Harapan kami pihak pemerintah meninjau dan melaksanakan kesejahteraan masyarakat tercapai,” tuturnya, Minggu (11/04).

Mendengar pengaduan masyarakat, Suwondo menilai permasalahan yang dialami oleh warga Desa Sumberurip merupakan temuan baru, masalah baru yang kemarin belum pernah mendengar, sehingga anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan secepatnya mendiskusikan di lembaga DPRD khususnya di komisi II dengan komisi I atau lintas komisi.

Kinan, petani juga aktivis mendampingi warga Desa Sumberurip

“Ada beberapa hal yang harus diselesaikan dan dibantu karena menyangkut kehidupan masyarakat di kabupaten Blitar, terutama di desa Sumberurip. Ini sebuah masukan dan bekal sebagai materi yang kita diskusikan, sehingga kami di lembaga dewan ada beberapa hal untuk dikeluarkan rekomendasi yang dijadikan acuan, apa yang akan diambil oleh pemerintah kabupaten Blitar untuk masyarakat desa Sumberurip,” ujar Suwondo.

“Pada prinsipnya investasi iya, memang pemerintah mencanangkan investasi, bagaimana investasi bisa masuk sebesar besanya. Namun semua harus berdampak pada masyarakat sekitar, atau secara umum pada masyarakat di daerah tersebut. Tetapi dengan adanya pengaduan dari teman teman, menunjukkan dimana letak manfaat dan masyarakat sekitar, mendapatkan kemanfaatan. Sehingga dari hal tersebut akan kita tegaskan, akan kita gariskan bahwa seluruh kebijakan investasi harus berdampak kemanfaatan pada masyarakat di kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Mendampingi warga Desa Sumberurip seusai dialog dengan ketua komisi II DPRD kabupaten Blitar, Kinan menyampaikan kepada HarianForum.com, bahwa masuknya Greenfield ke Desa Sumberurip dalam pegembangan lahan ternak atau Farm 3, persoalan dengan pemberian jaminan kesejahteraan bagi 40 KK setelah adanya take over, merupakan paling utama dan harus diselesaikan dahulu.

Lebih lanjut, kata Kinan melanjutkan, selain itu dalam pengembangan perusahaan tersebut harus memiliki pengaruh terhadap peningkatan ekonomi di masyarakat, kemitraan dan pembatasan penggunaan sumber daya air.

Petani yang juga aktivis ini, tidak menginginkan terbitnya ijin peralihan hak atau IPH, sebelum persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat khususnya bagi 40 KK di desa Sumberurip terselesaikan dengan jelas.

“Permasalahan ini secara resmi kita belum menyampaikan pada Bupati, namun kami pernah menyampaikan di pendopo satu kali. Tujuan teman teman, permasalahan terselesaikan dengan adanya sebuah media dari kelembagaan. Kita keberatan terbitnya IPH sebelum persoalan selesai, maka kita telah mengirimkan surat ke kantor staf presiden, dan KSP juga sudah merespon dengan mengirimkan surat ke kementrian agraria untuk menghentikan proses IPH sebelum persoalan masyarakat terselesaikan. Dan kita telah menerima salinannya. Yang paling utama dan harus diselesaikan clear and clean, persoalan terhadap 40 KK.Karena mereka yang paling berpotensi tergusur dari tanah kelahirannya,” ujarnya.

“Jaminan untuk kesejahteraan bagi warga tersebut harus jelas dan pasti. Selain itu masuknya Greenfield harus memiliki pengaruh terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, artinya infrastruktur yang dibangun menuju Greenfield harus melalui Sumberurip. Bentuk kerjasama atau kemitraan diutamakan di desa Sumberurip. Sebagai perusahaan besar, air merupakan kebutuhan vital Greenfield tidak boleh mengambil air dari alam, harus mengambil air dari bawah tanah, supaya tidak mengganggu pemanfaatan air baik bagi petani maupun masyarakat pengguna yang berada di bawah,” pungkasnya.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *