Medan, HarianForum.com- Petugas Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) Polsek Sunggal Polrestabes Medan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah bekerja keras selama sekitar 2 bulan akhirnya berhasil meringkus pelaku curanmor AS als Ari Pelong (29), warga Jl Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH., SIK., MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE., MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (14/01).
“Berawal dari laporan pengaduan korban IP (34), warga Jl. Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban,” jelas AKP Budiman Simanjuntak SE., MH
Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.
“Diduga kuat bahwa pelaku yg mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas,” tegasnya.
Lalu, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Setelah itu, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban.
“Tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yg lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar”, imbuhnya.
“Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor, terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambah Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.(Bj)