Peristiwa

Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Berurusan Dengan Polisi

196
×

Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Inisial R Saat Diamankan Pihak Kepolisian Beserta Barang Bukti (Sumber : Dtk)

Malang, HarianForum.com – Demi nafsunya, seorang bapak di Malang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hampir selama lima tahun. Kelakuan bejat pria berinisial R (36 tahun) ini akhirnya diketahui sang istri, dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Sejak usia 9 tahun kisah sedih ini berawal. Di bawah ancaman pelaku, korban pun tak berani menolak permintaan ayah kandungnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha saat rilis di Polres Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, mengatakan, “Terungkapnya kasus ini setelah istri pelaku mendapat pengaduan dari anaknya. Dia segera melapor ke kami.” Ujarnya, Selasa (28/11/17).

Pelaku diketahui bekerja sebagai pendekor bunga. Selama menikah dengan ibu korban, pelaku telah dikaruniai dua orang anak. Hampir setiap hari pelaku meminta agar keinginannya dituruti anaknya. Semua dilakukan ketika istrinya tengah bekerja dan rumah dalam kondisi sepi. Hal tersebut yang dikatakan Ambuka.

“Dalam sepekan bisa lima kali, bahkan lebih. Terakhir, tepatnya pekan lalu hingga korban akhirnya berani mengadu kepada ibunya. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak 2012 silam.” Tambahnya.

Atas perbuatan bejat R, dirinya harus berada di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dtk/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *