Nganjuk, HarianForum.com- Maraknya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sering sekali terjadi, terdengar sangat miris, apalagi seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal itu terjadi di Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, JT (60) yang sehari – hari bekerja sebagai buruh tani kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di jeruji besi Polres Nganjuk.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Polres Nganjun telah menerima pelimbahan kejadian tindak pidana persetuban atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ini pada hari Kamis (29/07).
“Kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Februari 2021, korban TB mengeluh sakit kepada SR (31) yang merupakan bibinya. Mengetahui hal itu SR mencoba memastikan, dan korban menerangkan bahwa ia sakit lambung dan telat mentruasi,” ujar Iptu Supriyanto.
Karena merasa curiga dan khawatir, SR berinisiatif untuk membelikan test kehamilan/test pack. Saat dicoba ditest, di ketahui bahwa korban benar hamil.
“Mengetahui hasil tersebut, bibi korban menanyakan dengan siapa korban hamil, dan korban mengakui bahwa korban hamil dengan JT yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri,” ungkap Iptu Supriyanto.
Selanjutnya, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukomoro dengan membawa barang bukti berupa 1 lembar Visum Et Revertum.
Atask kejadian itu tersangka dijerat pasal pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau pasal 82 ayat (1), (2) UURI NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU NO 23 th 2002 ttg perlindungan anak dan UU no 17 th 2016 atas perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(Red)