Politik dan Pemerintahan

Taufiqurrahman Bupati Nganjuk Terjerat OTT KPK

236
×

Taufiqurrahman Bupati Nganjuk Terjerat OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nganjuk, HarianForum.com – Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk ini diciduk Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10/17).

Dari informasi yang dihimpun, Taufiqurrahman ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Taufiqurrahman kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK. Dimana ada sejumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti, dengan total 500 juta.

“Saat ini, sejumlah pihak itu sedang diperiksa di KPK sana.” Ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tim KPK telah melakukan OTT sekitar pukul 10.00 WIB di jalan raya sekitar Hotel Borobudur Jakarta selatan. Selain Taufiqurrahman, dalam kegiatan tersebut di amankan beberapa orang antara lain Ibu Ita (Istri Bupati Nganjuk), Suwandi (Kepsek SMPN 2 Ngronggot) dan Danny (Adc Ibu Bupati).

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB di lanjutkan pengembangan di Kabupaten Nganjuk dan mengamankan beberapa orang antara lain Hariyanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Cahyo Sarwo Edy (Kabid Ketenagakerjaan Diknas Dikpora), Suroto (Kabid Dikdas Dikpora), Tris Sumartono (Kepala sekolah SMPN 7 Kabupaten Nganjuk) dan Sumadi (Sopir Kepala Dinas LH).

Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk selama dua periode, yakni pada periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Saat itu dia diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada tahun 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, Taufiqurrahman bisa lepas dari jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung. (Cnn/Rd-Kdr/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *