Peristiwa

Tantang Tuhan di Facebook, 7 Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi

375
×

Tantang Tuhan di Facebook, 7 Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Unggahan Foto 7 Pemuda Menantang Tuhan di Akun Facebook (sua)

Probolinggo, HarianForum.com – Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, amankan tujuh remaja yang dianggap menistakan agama, Kamis (7/6/18). Remaja asal Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini diamankan seusai mengunggah foto memakai jaket bertuliskan “restorasi jati diri pemuda tak bertuhan, Tuhan pun aku tantang” di akun Facebook.

Menurut Polisi dan Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Probolingo, tulisan tersebut dinilai merupakan penistaan agama.

Ketujuh remaja tersebut yakni, Abdullah (24), Kholifin (21), Salim Afandi (24), Abdul Munip (17), Zainullah (26), Mahmud (22), dan Budiono (26), mereka diketahui membentuk kelompok, yang saat ini masih diperiksa secara intensif.

Wakapolres Probolinggo Komisaris Ali Rahmat mengatakan, setelah petugas mendapat bukti yang kuat, ketujuh remaja tersebut diamankan petugas di rumah masing-masing.

Ali Rahmat juga menambahkan, saat ini polisi masih menunggu hasil kajian dari MUI Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Jika nanti MUI mengisyaratkan untuk proses hukum dilanjutkan, maka pihaknya akan memproses hal ini lebih lanjut.

Sementara MUI telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penilaian terhadap aktivitas ketujuh pemuda tersebut. “Pihaknya tidak bakal gegabah dalam menentukan sikap mengenai kasus ini, dan pihak kami masih mencari jalan terbaik untuk ketujuh pemuda ini.” Jelas Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo.

Yasin juga menuturkan bahwa, MUI akan mengkaji guna mengetahui latar belakang ketujuh pemuda itu. Karena dikhawatirkan, kalau lepas begitu saja, nanti ada pihak tertentu yang memperpanjang kasus, atau dari pemuda itu sendiri yang mengulangi sikapnya, karena dikira itu hanya kasus biasa.

Padahal apapun jenis kasus yang menyinggung agama, merupakan kasus besar yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika memang nanti hukum dilanjutkan, sesuai perbuatannya dengan menistakan agama, ketujuh remaja ini akan terancam pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Suara/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *