Politik dan Pemerintahan

Tanggapi Keluhan ABPEDNAS, DPRD Kab. Nganjuk Gelar Hearing

211
×

Tanggapi Keluhan ABPEDNAS, DPRD Kab. Nganjuk Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Nganjuk Mashudi (baju merah) saat memimpin hearing.

Nganjuk, HarianForum.com- Dalam rangka menyampaikan arah kebijakan dan rencana kegiatan, hari ini Selasa (03/10) Komisi 1 DPRD Kab. Nganjuk menggelar hearing dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum Setda dengan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS Kab. Nganjuk.

Hearing yang digelar di ruang garuda DPRD Kab. Nganjuk ini, dibuka langsung oleh ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan dipimpin oleh Mashudi ketua komisi 1 DPRD Kab. Nganjuk, dalam hearing itu, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tergabung dalam ABPEDNAS meminta untuk mempunyai ruang atau fasilitas agar tugas dan fungsinya bisa berjalan dengan baik, dan bisa mendapatkan honor sesuai dengan apa yang menjadikan kapasitas BPD itu sendiri.

Ketua DPRD Kab. Nganjuk Tatit Heru Tjahjono (no.dua dari kanan) saat membuka hearing.

Jarot Cahyadi selaku ketua DPC ABPEDNAS mengatakan sebagai BPD salah satu unsur adalah untuk pengawasan terhadap pemerintah desa, namun dalam praktek yang ada didesa itu sendiri, cenderung tidak pernah dianggap menjadi sebuah lembaga yang mempunyai legalitas tinggi. ABPEDNAS dibentuk sebagai wadah BPD yang tujuannya untuk meingkatkan kapasitas BPD, bisa menjalin kerjasama yang baik kepada Kepla desa sehingga dengan demikian desa itu bisa maju.

“BPD yang dengan fungsinya dalam hal pengawasan itu benar – benar bisa melakukan tugasnya termasuk bagaimana BPD mendapatkan honor sesuai dengan apa yang sudah menjadi kapasitas BPD itu sendiri, sehingga bangaimana bisa melakukan suatu kegiatan dimana kesejahteraan itu tidak didapatkan sama sekali,” ungkap Jarot.

Asosiasi Badan Permusyawaratn Desa Nasional Kab. Nganjuk.

Kepada Harian Forum, Jarot mengatakan bahwa honor BPD untuk ketua adalah 300ribu rupiah dan untuk anggota rata- rata 250ribu sampai 150ribu rupiah, bahkan itupun masih dipotong pajak. “Secara tugas kami, memang kami meminta bahwa 300ribu itu harus ditambah, minimal separuh dari siltap yang diberikan kepala desa atau perangkat desa,” ungkapnya.

“Nanti kita akan hearing dengan Bupati Juga Bagaimana tunjangan BPD bisa ditingkatkan sesuai fungsi dan tugasnya,” imbuhnya.

Sementara, ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti hasil dari hearing ini. “Secara umum sikap Dewan ketika ada keluhan masyarakat akan disposisikan pada Komisi yang membidangi, selanjutnya dilakukan hearing, dalam hearing itu akan ada rekomendasi yang akan ditindak lanjuti, baik dari DPRD maupun dari eksekuti,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *