Politik dan Pemerintahan

Tanah Bengkok Jadi Topik Menarik Sosialisasi Anggaran Desa di Pendopo Kabupaten Jombang

161
×

Tanah Bengkok Jadi Topik Menarik Sosialisasi Anggaran Desa di Pendopo Kabupaten Jombang

Sebarkan artikel ini
Soialisasi Anggaran Desa di Pendopo Kabupaten Jombang

Jombang, HarianForum.com – Setelah sempat beberapa kali dikabarkan tertunda oleh Pemda Kabupaten Jombang, kegiatan sosialisasi anggaran desa akhirnya terlaksana. Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (19/4/18) membahas banyak hal.

Sosialisasi tersebut membahas anggaran dana desa, alokasi dan pajak daerah, serta retribusi yang diadakan oleh Pemda Kabupaten Jombang yang diikuti oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta BPD se-Kabupaten Jombang.

Sebagai penanggungjawab pelaksana sosialisasi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Jombang, Darmaji, SH, M.Si menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur desa terkait dengan peraturan yang mengatur DD dan ADD. Pihaknya juga berharap bahwa seluruh aturan yang telah ditetapkan bisa diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Jombang.

Lebih lanjut Darmaji memaparkan, “Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman secara terbuka kepada seluruh Jajaran 3 Pilar, Muspika, dan jajaran BKD se-Kabupaten Jombang terkait dengan DD, ADD dan PDRD.” Terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri tihga narasumber, antara lain Retnowati Auditor Madya BPKP Prov.Jawa Timur yang memeaparkan materi Aset Desa dan Kegiatan Padat Karya, Ipda Joko Pitoyo Kanit Pidana Tipikor Polres Jombang yang menyampaikan materi pencegahan tindakan korupsi dari pengelolaan dana desa, dan terakhir adalah Masusanto, SH Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang yang memberikan materi kepada BPD sebagai pengawas kinerja kepala dan perangkat desa.

Yang lebih menarik lagi adalah pembahasan tanah bengkok dalam materi Aset Desa. Pengelolaan bengkok yang sebelumnya menjadi trending permasalahan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Jombang, menjadi salah satu materi pokok yang dibahas oleh Retnowati.

Diketahui bahwa aturan pengelolaan tanah bengkok yang harus dimasukkan ke dalam APBDes berdasarkan Pemendagri No.1 Tahun 2016 belum diterapkan baik kepala desa maupun perangkat desa di Kabupaten Jombang.

Dalam hal itu, Retnowati menegaskan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok wajib dimasukkan dalam APBDes. “Apabila hal tersebut tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung olh kepala desa. Hal itu juga dianggap telah melakukan penyelewengan.” Tandasnya.

Retno wati juga menjelaskan bahwa dimasukkannnya tanah bengkok kedalam APBDes akan tetap bisa dimanfaatkan oleh perangkat desa, karen ahal tersebut dilakukan dengan tujuan agar terdata, terakuntabilitasi dan transparansi. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *