Peristiwa

Tak Hanya Cabuli Bocah 8 Th, Kuli Bangunan Ini Juga Tularkan Penyakit Kelamin

292
×

Tak Hanya Cabuli Bocah 8 Th, Kuli Bangunan Ini Juga Tularkan Penyakit Kelamin

Sebarkan artikel ini
Sunardi Pelaku Prncabulan yang Juga Tularkan Penyakit Kelamin (det)

Surabaya, HarianForum.com – Sunardi (23) pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan yang tinggal di Jalan Bendul Merisi Besar, Wonokromo, Surabaya, ini harus berurusan dengna polisi, pasalnya dirinya telah mencabuli bocah yang masih berusia 8 tahun.

Selain mencabuli bocah yang tak lain adalah anak tetangganya itu, pria asal Rembang, Jateng itu juga menularkan penyakit kelamin pada korban. “Setalah dilakukan visum, tersangka ini mengalami penyakit kelamin, dan kemungkinan besar bisa terjangkit pada korban.” Ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (28/3/19).

Oleh korban, Sunardi sudah dianggap seperti ayahnya sendiri, karena orang tuanya sudah berpisah dan jauh dari ayahnya. Sunadi juga mengaku mengancam korban agar korban tidak mengadu kepada siapapun setelah dirinya puas melampiaskan nafsunya.

Tersangka melakukan pencabulan dibangunan yang sedang direnovasi, dimana dirinya bekerja disana. Saat itu korban bermain di bangunan itu, korban sempat berkata bahwa rindu kepada ayahnya. Terangka pun menggendong korban dan mengambil kesempatan itu untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Dibangunan tersebut korban ditidurkan dilantai dan dicabuli. Selesai mencabuli korban, tersangka mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Namun korban mengeluh bahwa atal kelainnya sakit, dan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Sementara itu, Lily mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan petugas, dan korban juga sudah ditangani oleh mitra polisi yang khusus menangani korban terhadap anak-anak. “Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga bisa kembali normal seperti biasa.” Tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Det/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *