Nganjuk, HarianForum.com- Hering yang dipimpin Sumardi wakil ketua DPRD dan dihadiri Komisi A dan Komisi D, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur dan managemen RSUD Kertosono, BPJS Cabang Kediri, direktur RSUD Nganjuk serta Ketua Forum Guru Kecamatan Tanjunganom dan salah satu LSM, terkait penelantaran pasien Eka Nurjanah dilaksanakan hari ini Senin (07/01/2019).
Namun, dalam hearing tersebut dr. Tien Farida menjelaskan “Kami tidak bermaksud menelantarkan pasien, Eka Nurjanah telah mendapatkan perawatan semestinya,” jelas dr. Tien.
Hering yang dilakukan di ruang DPRD Nganjuk tersebut atas permintaan Ketua Forum Guru Kecamatan Tanjunganom karena salah satu muridnya Eka Nurjanah siswi kelas 6 SD Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk saat dirawat di RSUD Kertosono tidak mendapatkan perawatan yang layak.
Dokter Tien Farida direktur RSUD Kertosono dalam Hering meminta maaf dan mengaku tidak menelantarkan pasien, “Saya selaku pimpinan RSUD Kertosono menyampaikan permohonan maaf, namun kami tidak pernah merasa menelantarkan pasien,” ujar dr. Tien.
Dalam hering itu BPJS yang diundang juga memberikan penjelasan bahwa tidak ada batasan waktu bagi pengguna BPJS dalam rawat inap, mereka difasilitasi untuk rawat inap hingga sembuh jadi tidak benar adanya kabar bahwa pasien BPJS hanya diberi waktu rawat inap 3 sampai 4 hari.
Karyo Sulistyo Komisi D berharap adanya hering Dewan dapat menampung aspirasi masyarakat serta mencari solusi kedepan agar lebih baik, karena banyak keluhan yang masuk ke Komisi D terkait pelayanan di RSUD Kertosono. Dan karyo menegaskan pula bahwa setelah ini dia tidak mau lagi mendengar keluhan masyarakat tentang pelayanan RSUD Kertosono karena managemen, dokter dan siapapun yang bertugas dirumahsakit kertosono itu adalah pelayan masyarakat, “Tidak hanya sekedar melayani orang sakit namun keramahan dan keakranan harus ditunjukan dalam melayani pasien,” pungkas Karyo.(Nur)