<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Beritaviral &#8211; Harian Forum</title>
	<atom:link href="https://harianforum.com/tag/beritaviral/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianforum.com</link>
	<description>Informatif dan Membangun</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Aug 2023 08:40:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://harianforum.com/wp-content/uploads/2024/07/Fav-Harian-Forum-32x32.png</url>
	<title>Beritaviral &#8211; Harian Forum</title>
	<link>https://harianforum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seorang Guru Di Nganjuk Dilaporkan Polisi Diduga Aniaya Siswanya</title>
		<link>https://harianforum.com/seorang-guru-di-nganjuk-dilaporkan-polisi-diduga-aniaya-siswanya/</link>
					<comments>https://harianforum.com/seorang-guru-di-nganjuk-dilaporkan-polisi-diduga-aniaya-siswanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 08:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<category><![CDATA[beritanganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Beritaviral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=21821</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com &#8211; Seorang siswa SMPN 1 Berbek...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nganjuk, HarianForum.com &#8211; Seorang siswa SMPN 1 Berbek berinisial (SC), diduga dianiaya oleh gurunya, berinisial (FZ), peristiwa tersebut bermula si korban<br />
(Sc) meminta hospot di saat jam pelajaran kepada (Fz),namun tanpa banyak bicara (Fz) langsung menampar korban di pipi kanan dan kiri. Tidak hanya menampar korban, pelaku juga membanting korban hingga si korban mengalami rasa sakit di bagian punggung dan sulit bernafas.</p>
<p>Awalnya korban tidak berani bicara kepada orang tuanya, namun melihat anaknya kesakitan Abdul majid ayahnya (Sc) berusaha mencari tau melalui salah satu temennya, betapa kaget Abdul Majid bahwa penyebap sakit yang diderita anaknya diduga karena dibanting oleh gurunya.</p>
<p>Merasa tidak terima Anaknya diperlakukan tidak semestinya maka pada hari Senin (7/8/2023), Abdul Majid melaporkan pelaku kepada Malpores Nganjuk terkait dugaan penganiayan tersebut,dengan didampingi Gemmy Bagus N.SH.MH yang juga ketua DPD KNPI Nganjuk.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-21824" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/08/lapor2.jpg" alt="" width="1136" height="720" srcset="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/08/lapor2.jpg 1136w, https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/08/lapor2-300x190.jpg 300w, https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/08/lapor2-1024x649.jpg 1024w, https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/08/lapor2-768x487.jpg 768w" sizes="(max-width: 1136px) 100vw, 1136px" /></p>
<p>Didampingi pengacaranya Abdul Majid mengatakan&#8221;Saya minta keadilan kepada Kapolres karena anak saya dianiaya oleh gurunya, anak saya ditampar di pipi kiri dan kanan, bahkan anak saya di banting&#8221;.ungkap Abdul Majid dengan raut yang kesal.</p>
<p>Saat kami berusaha konfirmasi terhadap terduga, di SMPN 1 Berbek,  yang bersangkutan tidak berada di tempat. ,Menurut keterangan Satpam yang bersangkutan tidak berada di tempat.</p>
<p>Sejauh ini pihak kepolisian belum memberi keterangan resmi terkait pelaporan dugaan penganiayan yang di lakukan (Fz), dan redaksi akan mengkonfirmasi lebih lanjut. (yohan)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/seorang-guru-di-nganjuk-dilaporkan-polisi-diduga-aniaya-siswanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Sulteng Terungkap, Ada Kades Guru Hingga Polisi</title>
		<link>https://harianforum.com/11-tersangka-kasus-rudapaksa-gadis-16-tahun-di-sulteng-terungkap-ada-kades-guru-hingga-polisi/</link>
					<comments>https://harianforum.com/11-tersangka-kasus-rudapaksa-gadis-16-tahun-di-sulteng-terungkap-ada-kades-guru-hingga-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 May 2023 09:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Beritaviral]]></category>
		<category><![CDATA[Harianforum.com]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=21086</guid>

					<description><![CDATA[Sulteng, HarianForum.com &#8211; Kasus viral rudapaksa atau pemerkosaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sulteng, HarianForum.com</strong> &#8211; Kasus viral rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 16 Tahun di sulteng, kini tengah memasuki babak baru. Kepolisian mengungkap siapa saja nama-nama pelaku rudapaksa yang diketahui berjumlah 11 orang yang berasal dari berbagai profesi, yakni Kepala Desa, Guru hingga anggota Brimob.</p>
<p>Sebelumnya, gempar diberitakan gadis asal Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dirudapaksa oleh 11 orang yang berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.</p>
<p>Kronologi lengkap kejadian naas tersebut bermula saat RI (16 Tahun) pada Juli 2022 k<br />
mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik. Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.</p>
<p>Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku. Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan.</p>
<p>Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu, mengancam korban dengan senjata tajam hingga diiming-iming uang Rp. 500.000</p>
<p>Kini, penetapan 11 tersangka tengah berjalan alot. Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali. Dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari brimob masih didalami keterlibatannya.</p>
<p>Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono membeberkan inisial nama pelaku, yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa). Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.</p>
<p>Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>
<p>Kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu. Korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut, datang didampingi ibu kandungnya berbekal hasil visum dari RSUD Anuntaloko Parigi.</p>
<p>Saat ini korban sedang dalam masa perawatan dan pemulihan karena mengalami kerusakaan pada bagian rahim. (*berbagai sumber)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/11-tersangka-kasus-rudapaksa-gadis-16-tahun-di-sulteng-terungkap-ada-kades-guru-hingga-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di Gorontalo, Jutaan Udang Serbu Rumah Warga</title>
		<link>https://harianforum.com/viral-di-gorontalo-jutaan-udang-serbu-rumah-warga/</link>
					<comments>https://harianforum.com/viral-di-gorontalo-jutaan-udang-serbu-rumah-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 May 2023 04:35:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Beritaviral]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Harianforum.com]]></category>
		<category><![CDATA[Udangmigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=21019</guid>

					<description><![CDATA[Gorontalo, HarianForum.com &#8211; Pihak BMKG Gorontalo memberikan penjelasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 17px;"><strong>Gorontalo</strong>,<strong> HarianForum.com</strong> &#8211; </span><span style="font-size: 17px;">Pihak BMKG Gorontalo memberikan penjelasan ilmiah mengenai fenomena udang bermigrasi hingga ke halaman rumah warga. Salah satu sebabnya adalah adanya perubahan suhu habitat udang di sungai.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;">Diketahui, beredar video viral di media sosial <a href="https://youtube.com/shorts/JX728Zvjr9U?feature=share3"><strong>*klik disini untuk tonton videonya*</strong></a> yang menunjukkan jutaan </span><span style="font-size: 17px;">udang hitam kecil berjalan ke daratan hingga masuk ke halaman rumah warga, di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/5/2023) sekitar jam 17.00 WITA.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;">Camat Sumalata Timur, Ayis Yusuf mengatakan memang ada banyak udang di muara Sungai Desa Buladu. </span><span style="font-size: 17px;">Udang keluar dari pipa saluran air yang menghadap ke sungai dan sudah lama tidak digunakan. Dirinya menyebutkan baru pertama kali ini terjadi dan selama 3 hari udang-udang tersebut masih juga berkeliaran.</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;">&#8220;Jika lingkungan perairan di sekitar muara sungai mengalami perubahan yang drastis, seperti perubahan suhu air, kadar oksigen, atau tingkat salinitas perairan, udang dapat merasakan ketidaknyamanan dan mencari tempat yang lebih sesuai,&#8221; jelas Koordinator Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Djalaluddin Gorontalo, Sayid Mahadir kepada detiksulsel (25/5/2023).</span></p>
<p><span style="font-size: 17px;">Lebih lanjut Sayid menjelaskan bahwa beberapa spesies udang memiliki pola migrasi yang kompleks dan dapat berpindah dari muara sungai ke perairan terbuka dan sebaliknya.</span><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230527_105033_462.sdocx--></p>
<p>Hingga kini pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai fenomena langka ini. (*berbagai sumber)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/viral-di-gorontalo-jutaan-udang-serbu-rumah-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Keluarkan Larangan Razia, Polantas Wajib Optimalkan Sistem ETLE</title>
		<link>https://harianforum.com/polri-keluarkan-larangan-razia-polantas-wajib-optimalkan-sistem-etle/</link>
					<comments>https://harianforum.com/polri-keluarkan-larangan-razia-polantas-wajib-optimalkan-sistem-etle/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 May 2023 04:56:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#polri]]></category>
		<category><![CDATA[Beritapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Beritaviral]]></category>
		<category><![CDATA[Beritavirql]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[Harianforum.com]]></category>
		<category><![CDATA[Infopolri]]></category>
		<category><![CDATA[Razia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=20895</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, HarianForum.com &#8211; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, HarianForum.com</strong> &#8211; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.</p>
<p>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.</p>
<p>&#8220;Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,&#8221; kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).</p>
<p>Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-20896" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230519-WA0018.jpg" alt="" width="1024" height="768" srcset="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230519-WA0018.jpg 1024w, https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230519-WA0018-300x225.jpg 300w, https://harianforum.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230519-WA0018-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></p>
<p>Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.</p>
<p>&#8220;Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,&#8221; kata Sandi.</p>
<p>Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.</p>
<p>&#8220;Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/polri-keluarkan-larangan-razia-polantas-wajib-optimalkan-sistem-etle/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
