Politik dan Pemerintahan

Suwarno Ketua PKPRI Kabupaten Nganjuk Berharap Adanya Pajak Berkeadilan Bagi Koperasi

199
×

Suwarno Ketua PKPRI Kabupaten Nganjuk Berharap Adanya Pajak Berkeadilan Bagi Koperasi

Sebarkan artikel ini

KabarNganjuk.com- Dalam rangka pengembangan koperasi di Kabupaten Nganjuk, Suwarno Ketua PKPRI Kabupaten Nganjuk mengharapkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada gilirannya adalah tidak terlalu memberatkan kepada koperasi, khususnya koperasi pegawai Republik Indonesia KPRI.

Pihaknya berharap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada koperasi utamanya gerakan koperasi yang lebih krusial adalah terkait dengan pajak koprasi yang berkeadialan.

Pajak koperasi yang berkeadilan ini sedang kami upayakan bersamag erakan koperasi di jawa timur untuk memberikan masukan kepada pemangku kebijakan di pusat melalui kementrian koperasi dan UMKM, kami terus melakukan rumusan-rumusan bersama terkait hal tersebut, ungkap Suwarno.

Suwarno Ketua PKPRI Kabupaten Nganjuk.

“Itulah harapan kami sehingga mudah-mudahan kebijakan ini nanti bisa menjadi pedoman kami yang ada didalam koprasi  untuk bisa mengelola dengan sebaik-baiknya.

Suwarno menegaskan bahwa mengapa harus menggunakan sistem pajak berkeadilan, karena memang modalnya dari anggota kita sendiri dan digunakan untuk melayani anggotanya sendiri disisilain ada keuntunganmya sebagai SHU yang harus dibagi lagi kepada anggota, ini harusnya tidak termasuk obyek pajak pemerintah.

Namun demikian tidak kita pungkiri ketika koperasi yang melayani bukan anggota atau non aggota maka wajar jika dikenakan pajak, ini yang namanya pajak berkeadilan , bukan pukul rata semuanya koperasi sekian persen sesuai aturan.

Yang sekarang, kata Suwarno,  koperasi dikenakan 1persen dari omset pendapatan dan itu harusnya karena sifatnya final, artinya pajak tersebut harus dibayarkan setiap bulannya, tidak bisa dibayar setahun sekali.

Menurut ketentuan perpajakannya, final yang dimaksd adalah setiap bulan mereka harus bayar pajak . Jadi kalau tidak melakukan pembayaran pajak, maka koperasi akan dikenakan denda sesuai aturan.

Koperasi ini dituntut setiap bulan harus membukukan seluruh transaksi yang diterima pada saat bulan itu, berapa pemasukan semuanya berapa pengeluarannya dari berapa pemasukanya ini pendapatannya berapa biayanya berapa.

Selisih antara dari pendapatannya yang diperoleh tiap bulan ini sebelum dikurangi biaya dipotong pajak dulu, ini lah yang sangat memberatkan koperasi, sekalipun bunyinya pajaknya satu persen tapi nilainya dari pendapatan kotor, omset yang dihitung adalah omset pendapatan.(Nur/Bj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *