Senin , Desember 4 2023
158 views

Status Karyawan Dipertanyakan, MR Beri Klarifikasi

Nganjuk, HarianForum.com- Menanggapi kabar terkait status MR pada struktur perusahaan. Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur CV. Adhi Djojo menyebutkan bahwa pernyataan MBK selama ini dinilai tidak tepat.

Bagus Setyo Nugroho mengatakan bahwa MR menjadi karyawan CV tidak hanya saat ini, tetapi semenjak dikelola oleh Pak Ismiarso era Pak Bibit, MR itu sudah menjadi karyawan,” ujarnya Bagus.

Melalui via telephone, MR menegaskan bahwa dirinya pernah berkumpul di kantor direksi bersama MBK. Saat itu, MR sempat bertanya kepada seseorang yang mengaku manager yang diangkat oleh MBK, Sabtu (02/01).

“Selama satu bulan lebih, yakni bulan Maret hingga April 2020 semua pekerja harian sampai bulanan sampean kemana? Saat itu pekerja sangat membutuhkan gaji dan bukan janji, mereka menunggu untuk menafkahi keluarganya, dimana rasa kemanusiaannya? sekarang kondisi normal baru datang menguasai perusahaan, kalau omongan saya tidak cocok, coba sampean suruh orang kepercayaan sampean untuk keliling lokasi tambang dicek and ricek,” tegas MR.

Bahkan, MR pernah menyarankan bertemu dan berkumpul dengan wakil direktur. “Namun, dari tim MBK mengatakan kalau pihaknya sudah tidak ada urusan dengan Bagus. Pokoknya mulai saat ini, Karim yang mengelola tambang,” imbuh MR.

Sementara itu, Mulyadi selaku komisaris membenarkan bahwa pihaknya pernah datang ke Polres Kediri untuk dimintai keterangan. “Saat itu saya menjawab tidak tahu, karena saya selaku komisaris tidak punya wewenang soal operasional dilapangan, terkecuali mendapatkan laporan dari direktur, karena saya menghargai permintaan pemeriksaan,makanya saya datang,” ungkap Mulyadi saat dihubungi via HP.

Masih dalam kesempatan yang sama, Imam Ghozali, SH selaku Kuasa Hukum MR menegaskan, sampai saat ini masih sah secara struktural MR menjadi karyawan CV Adhi  Djojo dengan beberapa bukti sejak sebelum dikelola oleh MBK.

“Saya tambahkan disini, tidak ada perubahan atas karyawan. Marena itu bagian dari pengambilalihan kepemimpinan sebelumnya. Sampai detik ini tidak pernah melakukan yang namanya pengelapan atau pemalsuan data, atas apa yang dituduhkan kepada Marno juga tidak jelas dari mana asalnya,” jelasnya.

“Saat ini sengketa tersebut dalam proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Kediri. Jadi kekuatan akte saat ini belum memiliki kekuatan hukum, dan bahwa sampai saat ini Direktur Muhammad Burhannul Karim (red), Wadir ( Bagus Setyo Nugroho (red) ), Komisaris Mulyadi terkait Akte Tahun 2019, dan itu yang menjadi dasar sekarang,” imbuh Imam.

“Kami anggap itu suatu tindak pidana pemalsuan akte,karena perubahan tersebut palsu,dan saat itu hanya sengketa perdata,namun pada ahkirnya mengarah ke pidana baik itu MBK ataupun Notarisnya,” pungkasnya.(Red)

Check Also

Hindari Perpecahan & Faham Radikal, Kapolres Nganjuk Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Nganjuk, HarianForum.com– Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak seluruh peserta Sosialisasi Pemantapan Wawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *