Nganjuk, HarianForum.com- Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi PDI Perjuangan Drs. H. Gondo Hariyono M. Si. gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Rumah Sakit di Daerah Nganjuk pada Kamis (9/2/2023) di Desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Sosperda yang dihadiri Forpimdes dan juga masyarakat Desa Kepanjen ini sebagai bentuk sosialisasi Perda-Perda yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Nganjuk. Hal ini dijelaskan oleh Gondo Hariyono usai acara. “Mensosialisasikan Perda-Perda yang telah ditetapkan DPRD, sejauh mana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)” jelas Gondo.
Ia juga menyampaikan bahwasannya dengan sosialisasi ini mengukur sejauh mana Perda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. “Dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, masyarakat bisa menilai sejauh mana Perda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk” ujarnya.
Ia berharap, apa yang telah ditetapkan melalui DPRD terkait dengan Perda dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah harus melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
Sementara, Kepala Desa Kepanjen Sugeng Purnomo berharap Sosperda yang juga menjadi ajang silahturahmi Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini bisa membuat DPRD mendengar keluhan dari masyarakat. “Supaya kita yang dibawah ini, bisa terlayani dengan baik di RSD yang ada di Kabupaten Nganjuk” ucapnya.
Ia berharap masyarakat Nganjuk, khususnya masyarakat Desa Kepanjen yang kurang mampu dilayangi dengan baik serta dipermudahkan segala persyaratannya ketika ke Rumah Sakit.
Reporter: Dyah
Editor: Siti Nur Kholifah