Jombang, HarianForum.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021.
Kegiatan yang diikuti oleh 92 Kepala Desa di Kabupaten Jombang ini dilaksanakan di ruang Bung Tomo kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (09/06) pagi.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Anwar, MKP, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP, MSi dalam pengarahannya menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana kepada desa, menjadi salah satu upaya dari pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.
Bantuan keuangan ini bersifat khusus, artinya peruntukan, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa.
Bantuan Keuangan Khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana ini dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.
BKK bidang sarana dan prasarana desa kepada desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi penerimaan BKK ini, diharapkan kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan bantuan keuangan khusus kepada desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran BKK desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman, akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.
“Kepada 92 desa penerima bantuan bahwa bantuan keuangan khusus, saya harap digunakan sebaik-baiknya, dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. Kepada Kepala Desa yang mendapatkan bantuan ini, saya minta untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya,” pesan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab
“Pelaksanaan kegiatan harus tepat mutu, waktu dan sasaran sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab.
BKK saat ini belum diterimakan, namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK Bupati, dan 92 desa yang sudah ditetapkan memang sudah ada usulan untuk merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus. Sedangkan desa–desa yang belum ditetapkan memang belum ada usulan,” papar Sholahuddin Kepala DPMD.
Tujuan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021 ini agar nantinya pada saat proses penyaluran bisa berjalan lancar dan desa bisa merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan yang berlaku.
“Kami berharap dengan dilakukan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2021 ini bisa segera berproses untuk verifikasi RAB nya kemudian melanjutkan ke proses penyaluran,” tambah Sholahuddin.
BKK kepada desa ini akan digunakan untuk Infrastruktur jalan desa, jembatan, dan bangunan air; serta bidang sarana dan prasarana desa. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kedesa tahun 2021 ini bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, dengan total anggaran sebesar Rp. 14.259.663.000,- (empat belas milyar, dua ratus lima puluh sembilan juta, enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang akan diberikan kepada 92 (sembilan puluh dua) desa, dengan jumlah kegiatan sebanyak 84 kegiatan. Antara lain untuk penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 46 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa, terang Sholahuddin Hadi Sucipto, Kepala DPMD Jombang.(hs/ko)