Tuban, HarianForum.com- Gelombang desakan untuk mencabut remisi kepada aktor intelektual pembunuh wartawan terus mengalir. Kali ini, dua puluh lebih jurnalis yang mengatasnamakan Forum Wartawan Tuban (FWT) menggelar aksi solidaritas, di bundaran patung Tuban, Senin, (28/1/2019).
Meraka menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh terhadap jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa Karena remisi yang diberikan itu dinilai telah menciderai kebebasan pers.
“Kami meminta agar remisi untuk aktor intelektual pembunuh jurnalis (Susrama) dicabut,” teriak Edy Purnomo salah satu orator dalam aksi solidaritas itu.
Dalam aksinya, para jurnalis melakukan long march dari balai wartawan jalan Pramuka menuju bundaran patung sambil membawa beberapa poster. Diantaranya bertuliskan stop kekerasan jurnalis, pak presiden cabut remisi pembunuh jurnalis, lindungi jurnalis, stop kekerasan jurnalis, dan beberapa tulisan lainnya.
Selain itu, di bundaran patung Tuban para jurnalis juga melakukan tanda tangan diatas spanduk sebagai bentuk dukungan agar Presiden segera mencabut remisi yang diberikan kepada dalang pembunuh wartawan Bali itu.
Khusni Mubarok, Kooordinator Aksi mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, yang memberikan remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, telah mecederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi.
“Pers tidak hanya sekadar mengabarkan berita maupun informasi. Tapi juga sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia. Pers memiliki tanggung jawab dalam menegakkan konstitusi,” ungkap Khusni Mubarok.
Atas kebijakan pemberian remisi, ia mengungkapkan FWT mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi yang telah diberikan kepada pembunuh jurnalis. Karena tidak selayaknya otak dari pembunuh insan pers mendapatkan ampunan.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo juga tidak sejalan dengan semangat keadilan yang telah ditunjukan lembaga peradilan, yang sebelumnya sudah menolak upaya banding pelaku,” tegas Barok panggilan akrab korlap aksi.
Lebih lanjut, FWT menegaskan, kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan vonis seumur hidup bagi Susrama harus menjadi pelajar berharga bagi pemerintah. Bukan malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuh pilar demokrasi.
“Kita juga mendorong kepada penegak hukum agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika kekerasan dibiarkan, dikhawatirkan akan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya,” tegas Barok
Sebatas diketahui, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.
Kemudian Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup. (tbn01)