Nganjuk, Harianforum.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting dengan agenda pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota 2025 pada Senin (4/2/2025). Yang mana pada sidang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, Muhibbin-Aushaf.
Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H, dan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. Pembacaan amar putusan untuk Kabupaten Nganjuk dilangsungkan pada sesi ke-3 yang dimulai pukul 19.30 WIB.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon (Gus Ibin-Aushaf) tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan tidak ada dasar hukum yang kuat terkait klaim mereka mengenai ketidakterpenuhinya persyaratan administrasi calon. Sebelumnya, Pemohon sempat menilai bahwa salah satu calon, Trihandy Cahyo Saputro, tidak memenuhi syarat administrasi, karena tidak mundur dari jabatan Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa perbaikan administrasi yang dilakukan oleh Trihandy sudah sesuai ketentuan.
Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, menjelaskan bahwa pengunduran diri Trihandy dari jabatannya sebagai Anggota DPRD telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pendaftaran Trihandy Cahyo Saputro adalah tidak berdasar dan karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Mahkamah Konstitusi menanggapi tuduhan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro, yang mengklaim adanya penyalahgunaan tugas dan kewenangan oleh Bupati dan Plt. Bupati Nganjuk. Meski ada pelantikan pejabat struktural di Kabupaten Nganjuk, Mahkamah menilai bahwa pelantikan tersebut dilakukan pada 2022-2023, sebelum Marhaen mencalonkan diri sebagai Bupati Nganjuk 2024-2029 dan sebelum tahapan Pilkada dimulai. Oleh karena itu, tuduhan penyalahgunaan kewenangan dinilai tidak beralasan secara hukum.
Perolehan suara dalam Pilkada Nganjuk 2024 menunjukkan bahwa perbedaan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 12.186 suara atau sekitar 1,91%, yang lebih besar dari ambang batas ketentuan hukum. “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak memiliki alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon,” kata Suhartoyo, Ketua MK.
Pada awalnya, Pemohon mengajukan permohonan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk di 11 kecamatan dan meminta pemungutan suara ulang. Namun, setelah mempertimbangkan segala aspek hukum, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Sementara itu, Marhaen Djumadi, calon Bupati Nganjuk yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024, merasa bersyukur atas keputusan MK. Ia mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan semua pihak yang mendukungnya. “Alhamdulillah, semua berjalan lancar sesuai dengan apa yang kami harapkan. Kami merasa bersyukur dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kami,” ujar Marhaen dengan penuh rasa syukur.