Politik dan Pemerintahan

Setelah Banyak Protes Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Aturan JHT Akan Direvisi

451
×

Setelah Banyak Protes Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Aturan JHT Akan Direvisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, HarianForum.com- Syarat pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) yang harus menunggu usia 56 tahun, Jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia tersebut maka harus menunggu.

Aturan tersebut menimbulkan protes dari berbagai kalangan, mulai kelompok buruh sampai tokoh masyarakat beramai-ramai menolak ketentuan JHT yang dinilai merugikan masyarakat.

Dilansir dari dektik.com, kini akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Revisi ini sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT.

Dirinya mengatakan, Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/02).

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/02).(Red/Det)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *