Jombang, HarianForum.com- Pada hari ini Kamis tanggal 26 Maret 2020 bertempat di Ruang Swagata Kabupaten Jombang, berdasarkan Kepres nomor 7 Tahun 2020, Maklumat Polri Nomor Mak/2/III/2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Provinsi Jawa Timur Darurat Covid-19, Dan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Virus Deseases (Covid 19).
Bersama ini kami : Forkopimda, MUI, PCNU, dan PD Muhammadiyah menyampaikan seruan dan penegasan sebagai berikut : Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai Kondisi Darurat Covid-19 mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Dalam keadaan mendesak yang sulit dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, jangan terpengaruh dan menyebarkan berita – berita yang tidak jelas sumber nya sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(hms/ko)