Hukum & Kriminalitas

Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Prayogo Dampingi Warga Jatirejo Mengadu Ke Polres Nganjuk

444
×

Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Prayogo Dampingi Warga Jatirejo Mengadu Ke Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Prayogo Laksono kuasa hukum warga Dusun Jatirejo

Nganjuk, HarianForum.com- Belasan warga Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos mendatangi Unit I Satreskrim Polres Nganjuk untuk membuat laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan pengurusan sertifikat yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial JM dan SR, Kamis (21/01/2021).

Perwakilan dari belasan warga tersebut yakni Yadi, Sarmin, Sumidi dan Rudi Santoso memasuki ruangan dengan didampingi Prayogo Laksono dan Adi Wibowo selaku kuasa hukum untuk memproses laporan tersebut.

Prayogo Laksono yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum di Untag Surabaya mengatakan, kronologinya terjadi pada bulan Mei 2008 ratusan warga Dusun Jatirejo mengurus sertifikat kepada terduga pelaku. Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.

Yadi, salah satu perwakilan warga Dusun Jatirejo saat dikonfirmasi awak media

“Maka, kami mengadukan hal ini kepada Polres Nganjuk. Sedangkan total uang yang digelapkan nanti domain daripada penyelidikan kepolisian. Menurut keterangan klien kami, itu merupakan sertifikat mandiri. Jadi, masyarakat dikumpulkan kemudian nanti akan dibantu mengurus sertifikatnya. Namun sampai saat ini tidak jadi,” pungkas Prayogo.

Dirinya menambahkan, bahwa terduga terlapor saat ini merupakan mantan Kepala Desa Mojoduwur. “Namun, saat kejadian terduga terlapor itu masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Mojoduwur. Jadi, nanti akan dikembangkan dalam hasil penyelidikan di kepolisian,” ungkapnya.

Prayogo juga menegaskan bahwa pelaporan ini tidak ada hubungannya dengan pemilihan dan pelantikan SR sebagai Kepala Desa Mojoduwur. “Ini adalah urusan murni pribadi para pelapor yaitu klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Yadi (61) salah satu perwakilan warga Dusun Jatirejo menjelaskan, warga diajak musyawarah terkait pembayaran pengurusan sertifikat senilai 380 ribu rupiah pe rbidang serta pembelian materai 6000 untuk pemberkasan.

“Saat menuntut janji-janjinya. Saat itu, SR menjanjikan dalam kurun waktu 3 bulan sertifikatnya sudah jadi. Waktu itu pembayaran uang untuk pengurusan sertifikat dikasih waktu 2 (dua) bulan. Jadi, masyarakat banyak yang menjual hewan ternak mereka buat bayar,” terangnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *