Hukum & Kriminalitas

Sering Terjadi Penjambretan, Resmob Polres Jombang Ringkus Pelaku

224
×

Sering Terjadi Penjambretan, Resmob Polres Jombang Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Resmob II dan Resmob IV Polres Jombang telah mengamankan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 Wib di Dsn./Ds. Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Pada hari Jum’at, 24 Mei 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Raya Ds. Sembung, Kec. Perak, Kab. Jombang, korban yakni Elisa Dewi Fitriani (19th) warga Dsn./Ds. Perak Rt 03 Rw 04, Kec. Perak, Kab. Jombang mengendarai sepada motor dari arah timur kebarat sesampai di TKP tiba – tiba dipepet 2 orang laki – laki yang tidak ia dikenal mengendarai sepeda motor lalu mengambil 1 buah HP OPPO A3S yang dipegang korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Perak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian (JAMBRET) tersebut anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku Aprianto Wasikin dan Didik Hariadi, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 wib pelaku dapat ditangkap di rumahnya alamat Dsn./Ds. Sumberagung, Kec. Perak, Kab. Jombang dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian (JAMBRET) terhadap korban di jalan raya Dsn./ Ds. Sembung, Kec. Perak, Kab. Jombang dan berhasil mengambil 1 buah HP OPPO type A3S warna Merah.

Tersangka dalam melakukan Tindak pidana pencurian (jambret) bersama dengan temannya yang bernama Mirza (24th) warga Ds. Kepuh kajang, Kec. Perak, Kab. Jombang (DPO) dan juga mengakui melakukan di beberapa TKP pencurian (jambret) di wilayah hukum polres Jombang antara lain, Pencurian (Jambret) pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tgl 10 Juli 2019 sekira pukul 20.30 wib TKP Jalan Raya perak (depan bulog perak) Ds. Sembung, Kec. Perak, Kab. Jombang, melakukan pencurian bersama temannya Rizal Pratama (17th) warga Dsn. Jayah Rt 01 Rw 07, Ds. Barongsawahan, Kec. Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang (sudah diamankan).

Tanggal 11 Juli 2019, Pencurian (Jambret) pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tgl 26 Juni 2019 sekira pukul 19.00 wib TKP Jalan Raya Ds. Blimbing, Kec. Gudo, Kab. Jombang, melakukan pencurian bersama temannya yg bernama Rizki alias Kucing (19th) warga Dsn. Borejo, Ds. Kajangan, Kec. Perak, Kab. Jombang (DPO).

Selain berdasarkan Laporan Polisi diatas tersangka juga mengakui melakukan pencurian (Jambret) sebanyak 3 kali di wilayah Kec. Gudo pada bulan Mei th 2019, 1 kali di wilayah Kec. Megaluh sekira Bulan April 2019, 1 kali di sebelah barat Kampus STKIP Ds. Sengon, Kec./Kab. Jombang sekira bulan April 2019, 2 kali di wilayah Kec. Kunjang Kediri pada bulan Mei 2019, 1 kali di Jalan raya Ds. Mojosong, Kec. Diwek, Kab. Jombang sekira bulan Mei 2019.

Selanjutnya tersangka serta barang bukti di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.(Ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *