Tuban, HarianForum.com- P (45) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya mendekam di jeruji besi. Pasalnya, laki – laki 4 anak ini telah tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Diketahui, ia tega melakukan aksi cabulnya sebanyak empat kali hanya dalam kurun waktu 11 hari. Kejadian memilukan itu dilakukan pelaku saat malam hari didalam rumah pribadinya.
“Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali. Pelaku ini pernah menikah 3 kali dan sudah bercerai dengan ketiga istrinya. Korban adalah anak dari istri ketiganya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (02/06).
AKBP Ruruh mengatakan, kasus itu terungkap setelah mendapat laporan dari saudara korban dengan menyerahkan bukti rekaman. Setelah di tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku dapat diamankan. “Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu dalam kondisi mabuk dan masuk kedalam kamar korban kemudian menggaulinya. Kejadian itu terulang sebanyak 4 kali.
Dari peristiwa itu, berhasil diamankan barang bukti diantaranya beberapa potong baju korban, pakaian dalam, sarung, dan sebuah kepingin CD. “Tersangka selalu mabok ketika hendak mencabuli korban,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, pelaku tak sadar diri saat melakukan aksi pencabulan karena berada dibawah pengaruh alkohol. “Tidak sadar pak, karena mabuk, sadarnya setelah siuman dari mabuk,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO Pasal 76 E dan Pasal 81 JO Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena pelaku adalah orang tua kandung ditambah 1/3 dari putusan.(tbn01)