Politik dan Pemerintahan

Sengketa Pilkades Tarokan, Prayogo : Saya Apresiasi Putusan PTUN Surabaya

231
×

Sengketa Pilkades Tarokan, Prayogo : Saya Apresiasi Putusan PTUN Surabaya

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Persidangan di Tingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini mendapatkan kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yakni Putusan No:234/B/2020/PT.TUN.SBY. Hal tersebut menandakan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri kini telah memasuki babak akhir, Senin (18/01/2021).

Kuasa hukum tergugat 2 intervensi dan terbanding 2 intervensi (Supadi) Prayogo Laksono, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa telah mendapatkan tembusan surat Pemberitahuan Putusan dari Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Melalui Sistem Informasi Elektronik, sangat mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang tepat dan sesuai fakta administrasi, Yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY

“Diketahui, amar putusan Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY menyatakan bahwa eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya, begitu bunyi dalam eksepsinya. Selain itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas Prayogo yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya.

Dirinya juga menjelaskan, Supadi adalah pemenang Pilkades Desa Tarokan dengan perolehan suara terbanyak, namun dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono yang merupakan rival Supadi dalam Pilkades.

“Namun, yang terkesan dalam kasus ini adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan, dan kliennya Supadi adalah pemenang mutlak,” pungkasnya.

Menurut Prayogo, Bambang Suhartono selaku penggugat dan Pembanding tidak terima atas Surat Keputusan yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan.

Sementara itu, dirinya juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang telah memutus perkara yang ditanganinya. “Tetapi untuk salinan atas amar putusan kita masih menunggu,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenang Pilkades yaitu Supadi.

Sementara itu Supadi merasa bersyukur atas putusan ini. “Dan semoga mampu mengemban amanah masyarakat Desa Tarokan serta melanjutkan program Pembangunan Desa Tarokan,” jelas Supadi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *