Hukum & Kriminalitas

Sempat Melarikan Diri, Dua Tersangka Pencurian Di Bagor Berhasil Diringkus Polisi

314
×

Sempat Melarikan Diri, Dua Tersangka Pencurian Di Bagor Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Kasus pencurian dengan pemberatan kini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bagor dan Polres Nganjuk dengan menganakan dua tersangka yakni WIN (36) warga Ds. sugihan Kec. Temayang Kab. Bojonegoro dan SU (36) warga Dsn. Jatigetih Ds. Sanggrahan, Kec. Gondang, Kab. Nganjuk.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, hal itu bermula dari laporan Sumiono warga Dsn. Tempuran, Ds. Banarankulon, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk pada 17 Maret 2021 yang kehilangan barang elektronik berupa 3 unit Handphone, perhiasan dan uang tunai senilai Rp. 1.500.000 di dalam rumahnya, bahkan diketahui pintu toko yang terbuat dari kalsiboard jebol yang diperkirakan ulah sang pencuri.

Mendapat laporan tersebut, Selasa (23/03) malam, Unit Resmob  berhasil mengamankan DA didaerah Ds. Sugihan, Kec. Temayang, Kab. Bojonegoro dari DA didapatkan barang bukti hp oppo A31, “Dari keterangan DA mendapatkan barang tersebut dari WIN yang merupaka residivis pernah dihukum Polres Bojonegoro dalam kasus yang sama,” ungkap Iptu Supriyanto.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap WIN, dari keterangan pelaku, dirinya mengakui melakukan pencurian di wilayah  Kec. Bagor, Kab. Nganjuk bersama dengan SU juga merupakan residivis.

Barang bukti.

“Saat dilakukan penangkapan di terhadap SU, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian pada hari Kamis (25/03) sekitar pukul 14.00 wib, unit Resmob Polres Nganjuk dan unit Reskrim Bagor berhasil mengamankan SU yang berada di warung Lestari di Jl. Terminal truk Guyangan termasuk Kel. Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan tersangka WIN dan tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di Ds. Balongrejo, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk pada bulan Desember 2020,” pungkas Iptu Supriyanto.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *