Hukum & Kriminalitas

Sempat Dihukum Kasus Yang Sama, Tim Rajawali 19 Ringkus Pria Asal Surabaya

221
×

Sempat Dihukum Kasus Yang Sama, Tim Rajawali 19 Ringkus Pria Asal Surabaya

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- AM (25) warga Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya yang bertempat tinggal di Ds. Kemaduh Kec. Baron Nganjuk kini harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi. Pasalnya ia kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Hal itu berawal pada hari Minggu (28/02) sekira pukul 03.30 wib di Ds. Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk, Tim Rajawali 19 Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika tersebut, langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap AM.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu, masing –  masing seberat 0,26 gram, 0,22 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,18 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 bendel plastik, 1 buah plastik, 1 buah plastik klip, 1 gerenjeng rokok, 1 buah bekas bungkus rokok Samporna Mild, 1 buah Hp merk Samsung Galaxy J2 Prime warna gold, 1 buah Hp Samsung model SM-B109E warna putih, dan 1 sepeda motor merk Honda Beat No. Pol AG 5355 IJ warna biru putih.

“Saat dilakukan interograsi, AM menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan temannya BY Warga Baron Kab. Nganjun yang kini masih dalam pengembangan,” ungkap AKP Roni.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa di dalam rumah masih menyimpan Narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah bibinya termasuk Dsn/ Ds. Kemaduh Kec. Baron Kab. Nganjuk. “Menurut keterangan AM, narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya CA warga Wonokusumo, Kec. Sidotopo, Kota Surabaya yang kini masih dalam pengembangan. Tersangka juga menerangkan pernah dihukum dalam perkara narkoba (shabu) pada tahun 2016,” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *