Hukum & Kriminalitas

Sempat Dicurigai, Tim Rajawali 19 Ringkus Warga Rejoso

262
×

Sempat Dicurigai, Tim Rajawali 19 Ringkus Warga Rejoso

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Sempat dicurigai sebagai pengedar narkoba, DA (40th) warga Dsn. Jatisari Ds. Ngangkatan Kec. Rejoso Kab. Nganjuk diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (11/10).

Hal itu disampaikan, Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara, pihaknya juga menjelaskan Tim Rajawali 19 meringkus tersangka di malam hari dipinggir jalan termasuk Ds. Ngrengket, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk.

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, DA kedapatan membawa serbuk cristal putih yang di duga narkotika jenis shabu yang dikemas di 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,30 gram beserta bungkusnya, yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan bekas bungkus rokok NEX BOLD, dan 1 buah HP Merk Samsung warna Merah,” ungkap Iptu Rony.

“Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari FE warga Lingk. Babadan Kel. Werungotok Kec./Kab. Nganjuk, yang kini masih dalam pengembangan unit Resmob Resnarkoba,” pungkas Iptu Rony.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diamankan di Polres Nganjuk, guna proses penyelidikan tindak lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *