Hukum & Kriminalitas

Sembunyikan Sabu Dalam Casing Hanpone, Tiga Pengedar Ditangkap

232
×

Sembunyikan Sabu Dalam Casing Hanpone, Tiga Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat di pamerkan BNNK Tuban.

Tuban, HarianForum.com- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil membekuk tiga bandar sabu di Kelurahan Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Selasa (10/9). Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan 2,65 gram sabu.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Sarjana mengatakan, pengungkapan tiga pelaku pengedar sabu di Tuban tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya membuntuti dua pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi. “Setelah kita kejar dua pelaku berinisial P dan R ini kita bekuk di depan pom bensin di Kecamatan Tambakboyo,” katanya.

1. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi

Setelah geledah ternyata keduaanya menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok Sampoerna mild, seberat 0,54 dan casing handphone seberat 0,09 gram yang dibawa di dalam saku celana kedua tersangka. Keduanya kemudian digelandang ke kantor BNNK beserta satu motor jenis Honda CRF 150. “Keduanya ternyata mengaku akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya yang saat ini masih buron berinisial MT,” katanya.

2. Kasus dikembangkan dan menangkap satu pelaku

Keduanya mengaku jika barang haram yang ia bawa diperoleh dari salah satu tersangka berinisial R yang bertempat tinggal di Desa Wolu Tengah, Kecamatan Kerek, Tuban. Kemudian petugas menangkap pelaku R dikediamannya. Kepada petugas R mengaku bahwa sabu yang ia jual kepada kedua tersangka itu ia peroleh dari salah satu bandar besar di Kabupaten Mojokerto. “Kita datangi rumahnya kemudian kita juga mendapati sabu yang dibuang di luar rumah,” jelasnya.

3. Petugas juga mengamankan tiga pucuk senjata airsoft gun

Dari hasil pengeledahan petugas juga mendapati dua pucuk senjata airsoft gun milik pelaku R. Senjata itu ia beli dari salah seorang warga di Bojonegoro. Made menjelaskan, jika senjata yang kerap dibawa pelaku R ini, dijadikan tersangka untuk menjaga diri. “Kita masih kembangkan apakah ini senjata resmi atau bukan, kalau tidak resmi maka kita juga akan jerat UU darurat,” tegasnya.

4. Petugas amankan barang bukti

Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, petugas mengamankan 2,65 gram sabu, satu unit motor, uang tunai sebesar 1,7 juta rupiah, hanpone, timbangan dan ratusan plastik klip yang digunakan pelaku untuk meracik sabu menjadi beberapa bagian. “Selain itu kami juga mendapati bukti transfer dari salah satu bank yang dilakukan tersangka R sebesar Rp 10 juta, uang ini diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.(tbn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *