Jombang, HarianForum.com – Denda maksimal diberikan oleh Satlantas Polres Jombang kepada pembalap liar yang terjaring razia penegakan hukum. Seperti halnya razia balap liar di Ring Road Mojoagung, Jombang, Senin (19/3/18).
Sistem denda maksimal itu diberikan agar para pembalap liar jera dan tidak melakkan perbuatannya lagi. Namun, selain denda, petugas juga memberikan hukuman fisik kepada para pembalap liar dengan melakukan push up.
Denda maksimal yang diterapkan kepada para pembalap liar tersebut tergantung pasal yang tertulis pada surat tilang saat pembalap liar tersebut terjaring razia.
AKP Inggal Widya Perdana Kasat Lantas Polres Jombang mengungkapkan, “Penerapan denda maksimal sudah kita koordinasikan dengan pihak pengadilan negeri. Hal ini agar diberlakukan saat proses sidang tilang.” Ungkapnya disela-sela operasi di Ring Road Mojoagung, Senin (19/3/18).
Inggal menjelaskan bahwa denda maksimal yang diberlakukan berkisar 500 ribu hingga 1 juta, sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikatakan olehnya bahwa setiap Minggu sore pihaknya selalu melakukan razia di kawasan Ring Road Mojoagung karena kerap kali dijadikan ajang balap liar. Jalur tersebut menjadi arena balap liar karena kondisi jalan yang mulus dan lurus, serta masih sepi karena belum dioperasikan. Biasanya balap liar dilakukan pada Minggu sore, pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
‘Setiap minggu belasan kendaraan terjaring razia, namun para pembalap liar tidak juga jera, karena itu diberlakukan denda maksimal agar memberi efek jera bagi para pembalap liar.” Pungkasnya. (Tri/Frm)