Nganjuk, HarianForum.com- Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total 6 tersangka di 5 lokasi TKP yang berbeda yakni di Desa Lengkong Kecamatan Lengkong, Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron, Pabrik karung di Desa Jegreg Kecamatan Lengkong, Didepan pabrik PT Gunawan Fajar Desa Jegreg Kecamatan Lengkong dan di Desa Plimping Kecamatan Baron.
Selain itu, 6 tersangka yang berhasil diamankan adalah tiga warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron yaitu AR (36), WG (36) dan KB (24), AS (31) warga Jalan Kopral Usman No. 156 Kelurahan Kartoharjo, YN (27) warga Desa Gejagan Kecamatan Loceret, AEP (25) warga Desa Pisang Kecamatan Patianrowo.
Penangkapan yang berlangsung secara berkelanjutan ini berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 81.032 butir, tiga buah kresek hitam, satu buah bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, uang hasil transaksi sebesar Rp.1.135.000, enam buah HP dengan berbagai merk, dua buah kardus, satu plastik klip berisi kristal putih diduga shabu seberat 0.32 gram dan satu buah pipet kaca yang terdapat bekas shabu.
Iptu Pujo Santoso mengatakan bahwa para tersangka ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Kediri dengan cara diracik disuatu tempat dan dari 100.000 ribu butir dijadikan 2 paket.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan untuk kasus narkotika terjerat Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)