Tuban, HarianForum.com – Sejumlah 8 orang Perangkat desa dikukuhkan Junaedi Kepala desa Margorejo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban pada Kamis (14/09/17)
Pengukuhan tersebut dilakukan di pendopo Balai Desa setempat, hadir juga Muspika setempat.
Usai Pengukuhan Junaedi mengungkapkan harapanya, “Dengan kelengkapan Perangkat ini saya berharap, pelayanan di desa Margorejo bisa optimal, tidak lagi terhambat karena kurangnya personil perangkat desa,” ujarnya pria yang biasa disapa Edi ini
“Pelayanan prima tentunya menjadi harapan seluruh warga desa Margorejo dalam mendapatkan haknya sebagai warga, dan itu akan kita upayakan bersama, tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan perangkat.” tambahnya
Secara terpisah M. Arifin Sekretaris Kecamatan Kerek mengatakan, “i dua Desa Yakni, Margorejo desa Sumberarum,” kata Sekcam.
Sesuai Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017, dan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 perihal tata kelola organ penyelenggara pemerintahan desa, maka setiap perangkat desa wajib disahkan dan dikukuhkan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
Lebih lanjut Arifin membeberkan,”Ini berdasar Perbub, semoga dalam bulan September bisa tuntas, dan masyarakat mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya.(F1-Tbn)