Nganjuk, HarianForum.com- DYR (16th) warga Kecamatan Lengkong mendatangi Mapolres Nganjuk guna laporkan Eko atau kodok (22th) warga Desa Babadan Kecamatan Patianrowo, karena telah menyetubuhi dan menyebarkan fotonya di media sosial facebook.
Tidak terima diputuskan kekasihnyan, Eko membongkar aib kekasihnya DRY di media sosial foto saat melakukan hubungan layaknya suami istri dirumah terlapor. Tindakan yang dilakukan terlapor, mengunggah foto di media sosial, mengakibatkan DYR harus di keluarkan dari sekolahnya.
Korban dan terlapor telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali dirumah terlapor, setelah dilakukan visum korban dinyatakan tidak hamil, namun ada kerusakan pada alat vital korban, saat ini kasusnya masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Nganjuk.
Sumarsih tante korban mengatakan keluarga tidak terima yang dilakuan terlapor kepada korban, karena tidak seharusnya dilakukan oleh anak dibawah umur dan menyebarkannya di media sosial, untuk itu pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Dari pihak keluarga kita akan melanjutkan kejalur hukum, dan meminta pertanggung jawabnya atas apa yang telah diperbuatnya,” ujar Sumarsih.(Red)