Rabu , April 17 2024
311 views

Satu Nama Sekda Kabupaten Blitar Di Tangan Hj. Rini Syarifah

Blitar, HarianForum.com- Menentukan sekretaris daerah atau sekda, hakikat
sepenuhnya ditangan kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota, karena kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala daerah memiliki kekuatan atribusi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun termasuk dalam menetapkan Sekretaris Daerah. Hampir dipastikan dalam pertimbangannya, kepala daerah tidak hanya akan menilai kredibelitas maupun kapabilitas kinerja saja, tetapi keyakinan terhadap rekam jejak, seberapa besar loyalitas calon sekretaris daerah yang mau dan mampu membantu tugasnya, menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, point yang sangat mempengaruhi keputusan.

Meskipun keputusan hak mutlak ada ditangan kepala daerah, calon Sekretaris Daerah yang akan ditetapkan harus melalui mekanisne sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Mengutip website badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Blitar, pada saat ini pemerintah Kabupaten Blitar menjalankan proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar.

Dalam website milik Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, diumumkan selain Dicky Cobandono, S.Sos, M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, drh. Adi Andaka, M.Si, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Drs. Izul Marom, MSc, Sekretaris DPRD Eko Susanto, ST, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Herman Widodo, SH, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip l Puguh Imam Susanto, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Suhendro Winarso S.STP, MSi. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga juga telah dinyatakan lolos seleksi adminitrasi.

Masih dari kutipan website, 7 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya diiwajibkan mengikuti tahapan seleksi wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 30 April 2021, di Surabaya. Dan dari hasil seleksi wawancara, untuk 3 peserta seleksi terbaik rencananya akan dipublikasikan tanggal 3 Mei 2021, melalui website badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Blitar atau BKPSDM kabupaten Blitar.

Mengamati proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kabupaten Blitar, Beti Wirandini direktur Beti Wirandini & Associates Law Office mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab dan berperan penting membantu kepala daerah selain dalam menyusun kebijakan, juga melakukan koordinasi dengan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, Sekretaris Daerah merupakan pembina aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar nanti harus memiliki kreatifitas dan membangun komunikasi yang baik dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun DPRD serta pimpinan perangkat daerah. Sekda juga harus mampu menerjemahkan kebijakan Bupati sesuai visi dan misi, yang nantinya dilaksanakan oleh pejabat dibawahnya sehingga hasil pelaksanakan tersebut diperoleh dengan baik dalam melayani masyarakat dengan maksimal demi kemajuan,” ungkap ketua umum Kohati cabang Bangkalan tahun 2010 – 2011.

Pernah menjadi kepala bidang riset dan penelitian forum komunikasi pasca sarjana Universitas Brawijaya tahun 2018, Beti mempunyai pemikiran bahwa kepala daerah saat ini kepala daerah bukan kelanjutan dari periode jabatan sebelumnya atau biasa disebut petahana. Ketua bidang hukum dan hak asasi manusia badan eksekutif mahasiswa fakultas hukum tahun 2008 telah mengamati dalam politik pemilihan kepala daerah, istilah adanya simbiosis mutualisme sudah menjadi rahasia umum.

Kepada HarianForum.com, Beti menyampaikan pendapatnya bahwa bagi petahana, aparatur sipil daerah merupakan salah satu mesin politik yang sangat potensial, dan dapat digunakan untuk target gol kepentingan politis, Bahkan dikatakannya, petahana sangat berpeluang memperoleh kemenangannya dalam pemilihan dengan adanya modal basis pemilih yang jelas. Sebaliknya abdi negara di pemerintahan daerah yang telah memiliki jabatan strategis, dalam pilkada tidak sedikit secara diam diam telah memihak kemenangan petahana, dengan perhitungan imbal balik untuk penguatan posisi yang telah diduduki atau memperoleh jabatan yang lebih menguntungkan dalam sistem pemerintahan.

Pernah duduk di bidang infokom pengurus besar himpunan mahasiswa Islam atau PB HMI tahun 2013 sampai 2015, Beti Wirandini menuturkan di kabupaten Blitar dari hasil pemilihan kepala daerah terjadi peralihan kepemimpinan. Sebagian besar yang memiliki kepentingan berharap petahana bisa bertahan terus memimpin. Namum kenyataan sebaliknya, petahana tidak lagi mempunyai kekuatan apapun dalam pengambilan keputusan terhadap sistem pemerintahan di daerah.

Menurut Beti, kemampuan menjaga soliditas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, terus menumbuhkan loyalitas yang tinggi kepada kepala daerah dengan kinerja, membangun komunikasi, koordinasi serta konsultasi dengan pemangku kepentingan baik yang ada di daerah maupun yang berada di pusat modal yang harus dimiliki oleh calon sekretaris daerah dengan mengedepankan keberhasilan bersama untuk pencapaian pembangunan serta pelayanan publik sesuai dengan visi dan misi kepala daerah saat ini.

“Sekretaris daerah yang baru nanti harus bekerja dengan maksimal, membangun peran serta, kolaborasi yang efektif untuk kemajuan kabupaten Blitar sesuai dengan tujuan RPJMD.
Selain itu sekda yang baru diharapkan dapat memastikan koordinasi lintas lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, sehingga dapat berjalan dengan baik terutama dalam hal penanganan covid 19 serta pemulihan ekonomi daerah,” tutur Beti Wirandini, Kamis (29/04).

“Sekda selayaknya mulai terfokus pada penyelesaian kemiskinan, kesehatan, pendidikan serta pengelolaan keuangan dan transparansi mengenai penggunaan retribusi ataupun pajak daerah demi menghindari kecurigaan masyarakat terhadap korupsi penggunaan APBD hingga pembinaan terhadap SKPD. Sedangkan pembinaan pejabat terkait dengan mutasi pejabat menjadi tanggung jawab sekda, sehingga sekda dituntut untuk mampu menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki agar pelayanan yang dilakukan aparatur negara terhadap masyarakat dapat berjalan secara optimal.Kita tunggu hasilnya,” pungkasnya.(Ans)

Check Also

Deklarasi Projo Ganjar, Begini Stategi Ony Setiawan Untuk Pemenangan Pemilu 2024

Tuban, HarianForum.com- Pemilu 2024 didepan mata, Ony Setiawan, SE. Caleg DPRD Provinsi Dapil Jatim XII (Bojonegoro-Tuban) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *