Tuban, HarianForum.com- Dalam rangka mengamakan dan menjaga suasana tetap kondusif di wilayah Kabupaten Tuban, Delapan pasangan mesum terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, saat asik berduaan di dalam sebuah kamar kos yang berada di beberapa tempat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pasangan bukan suami istri ini terciduk, saat gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, beserta BNNK Tuban menyisir sejumlah kos-kosan di seputaran Tuban Kota. Minggu, (11/10) 2020).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, ada empat indekos yang menjadi target operasinya kali ini. Dan dari kos-kosan tersebut, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan petugas.
“Selain kami amankan, 8 pasangan mesum ini juga dites urin oleh petugas BNNK untuk memastikan apakah mereka sebagai pengguna narkotika atau tidak,” ujar Joko Herlambang Senin, (12/10/2020).
Dari 8 pasangan yang diamankan petugas, masing-masing 3 pasang dari indekos yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding. Yakni KS (24) warga Desa Dawung, Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding.
Kemudian FI (31) warga Desa Talun, Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Selanjutnya SYS (19) warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
“Dikos ini kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Satu diantaranya merupakan anak dibawah umur,” jelas Joko.
Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Lalu 3 pasangan lain juga diamankan dari dikos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, antara lain IE (43) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban bersama IW (31) warga Karangsari, Tuban, UM (23) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dan satu pasangan terakhir didapati dari kos-kosan Ghina, yang berada di Kelurahan Latsari, Tuban, yakni NS (37) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka kita amankan ke kantor Satpol-PP Tuban untuk didata. Sementara hasil tes urine mereka semua dinyatakan negatif semua,” terangnya.
Untuk memberikan efek jera, mereka diberikan sanksi pembinaan juga administrasi, yakni dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal itu lagi, dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, juga Camat.
“Agar dapat membuat jera, semuanya kita minta membuat surat pernyataan. Semoga dimasa pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh anak-anak muda kehal-hal yang bersifat negatif,” pungkasnya.(tbn01)