Politik dan Pemerintahan

SAH, Calon Kepala Desa Temandang Ditetapkan

214
×

SAH, Calon Kepala Desa Temandang Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Tuban, HarianForum.com- Tugas jajaran kepanitian Pemilihan kepala desa Temandang memasuki tahapan paling penting,setelah pendaftaran Bakal calon ditutup satu bulan yang lalu pada Rabu malam 08 Mei 2019, seluruh pendaftar yang telah melengkapi berkas ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Ketua panitia Pilkades, M. Suwandi dalam paparanya menjelaskan bahwa waktu untuk verifikasi berkas telah berakhir, dan pihaknya berkwajiban untuk menetapkan bakal calon sebagai calon kepala desa, “Trimakasih kepada teman-teman panitia yang telah bekerja optimal, alhamdulilah malam ini kami tetapkan,” ujar Suwandi.

Lebih lanjut ditambahkan jika proses verivikasi berkas memakan waktu begitu lama, ini dikarenakan panitia bekerja sangat exstra hati-hati dan penuh kejelian, “Kami tak mau ada kesalahan yang berakibat fatal dikemudian hari,jadi harus penuh kejelian,” imbuhnya.

Agenda penetapan calon kepala desa dilanjutkan dengan pengundian nomer urut sebagai syarat yang akan ditempelkan dalam kertas suara saat pemilihan nanti, berikut nama calon kepala desa dan nomer urut berdasar hasil undian yang dilakukan panitia.

01 Cahyono, 02 Hj. Tinik, SE, 03 Suprihadi, Dengan ini ketiganya sah melangkah ketahapan selanjutnya untuk dipilih pada tanggal 10 juli 2019 mendatang.

Camat Merakurak yang berhalangan hadir, dan diwakilkan Kasi pelayanan umum, Suwandoyo, mengharapkan proses Demokrasi ini berjalan damai dan aman seperti saat pemilu beberapa waktu lalu, “Saya percaya masyarakat Temandang telah dewasa dalam berdemokrasi, seperti yang telah baru kita laksanakan itu, tetaplah rukun dan menjaga keharmonisan,” tutup Suwandoyo.

Seperti diketahui Desa Temandang termasuk satu diantara 274 desa di Kabupaten Tuban yang akan mengikuti perhelatan serentak pemilihan kepala yang akan digelar juli tahun ini.(tbn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *