Jombang,HarianForum.com – Marakknya aksi lempar kaca mobil di sepanjang Sungai Brantas yang berada di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang membuat para pengguna jalan geram. Namun, salah satu pelaku yang terlibat aksi lempar kaca mobil di sekitar area jalan tersebut akhirnya berhasil di bekuk polisi.
Pelaku adalah Agus Priyanto (37) warga Dusun Gotan, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. “Berdasarkan laporan tanggal 21 Juli 2018, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan.” Terang Kapolsek Ploso Kompol Kasiyanto,Senin (23/7/18).
Kasiyanto menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat pelapor Tedi Adi Susanto (26) warga Dusun Palem, Desa Jatipalem, Kecamatan Diwek, Sabtu (21/7/18) sekitar pukul 16.50 WIB mengendarai mobil dengan nopol S 1008 WI melewati jalur Ploso-Tapen, tepatnya di tikungan tiimur masuk Dusun Cuwalang, DesaDaditunggal.
Pada saat itu, pelapor berpapasan dengan seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic yang kemudian melempar kaca mobil pelapor dengan menggunakan sebongkah pecahan batu bekas cor-coran dengan menggunakan tanggan kanan.
“Pelapor yang juga korban itu langsung berhenti pada jarak kurang lebih 10 meter dari TKP, korban juga melihat ada sebuah bongkahan batu bekkas cor-coran dan selanjutnya diamankan, sedangkan pelaku melaju lurus kearah timuur.” Ungkap Kasiyanto.
Beruntung korban mengenali ciri-ciri pelaku.saat itu pelaku sendirian dengan memakai kaos pendek warna coklat, celana pendek jeans, badan dempal, rambut keriting pendek, dan tinggi sekitar 168 cm dengan kulit sawo matang.
Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu dengan berbekal ciri-ciri pelaku. Petugas Polsek Ploso yang telah menerima laporan langsung melakukan olah TKP. “Setelah memeriksa saksi dan mendapat informasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 bongkah pecahan batu, pecahan kaca mobil milik korban,1 kaos pendek warna coklat, 1celana pendek jeans pendek milik pelaku.” Pungkasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000,- dan atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Paal 351 (1) KUHP dan atau Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 406 (1) KUHP. (Kan/Frm)