Hukum & Kriminalitas

Resahkan Masyarakat, Polres Nganjuk Ringkus 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan

211
×

Resahkan Masyarakat, Polres Nganjuk Ringkus 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Awal tahun 2021, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap enam kasus tindak pindana melakukan kekerasa secara bersama – sama terhadap orang dengan sembilan tersangka, tiga diantaranya dibawah umur.

Dalam pers release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, pihaknya menyampaikan keenam kasus ini, setalah dilakukan pendalaman, ternyata satu sama lain saling berkaitan. “Dari sembilan tersangka ada satu yang dominan yakni BPS alias Gondrong, dirinya melakukan kasus pengeroyokan tersebut di tiga TKP,” ujarnya.

Tiga Tempat Kejadian Perkara tersebut, yakni di Traffic light Baron, Pertigaan Jl. Juwono Kertosono, dan sebelah timur lapangan bola Ds.Bangsari Kec. Kertosono.

AKBP Harviadhi Agung Pratama (kanan).

Saat di tanya awak media, BPS Alias Gondong (22) yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku dalam kasus tersebut, bahwa dirinya diajak temannya untuk mencari – cari musuh dan membuat keributan.

Selain BPS alias Gondrong, delapan tersangka lainya adalah BT alian Lalo, MR, AMM, FBA, dan RBS dilakukan penahanan, selanjutnya MFF, EW, dan DR dilakukan wajib lapor karena maaih dibawah umur.

Selanjutnya Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Nganjuk tetap kondusif, “Pihak Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan masyatakat jadi silahkan, jangan ragu, untuk segera melapor kepada kami, apa bila ada kejadian – kejadian yang dianggap meresahkan warga masyarakat,” pungkasnya.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *