Politik dan Pemerintahan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ds. Mojokrapak Tetapkan RPJMDes Tahun 2020 – 2025

215
×

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ds. Mojokrapak Tetapkan RPJMDes Tahun 2020 – 2025

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa), dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahunan.

Pasca dilantiknya kepala desa yang baru pada akhir tahun 2019 lalu, saat ini Kepala Desa harus secepatnya rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes.

Pada Kamis (23/01/2020), bertempat di pendopo Balai Desa Mojokrapak, dilaksanakan musyawarah desa dalam rangka penetapan RPJM Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

RPJMDes ini merupakan rencana strategis untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. Dihadiri Kepala Desa H. Warsubi, Camat Tembelang Muchtar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan Anggota, Ketua RT Se-Desa Mojokrapak dan Tokoh Masyarakat Desa setempat.

“RPJM Desa telah menyesuaikan dokumen RPJM Daerah Kabupaten Jombang, dengan harapan sinergitas perencanaan dapat mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jalannya pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya kegiatan pembangunan dapat menerapkan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas,” ungkap Kepala Desa.

Lanjut Warsubi, RPMJDes ini berguna untuk memenuhi Kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang diharapkan hasilnya dirasakan langsung oleh seluruh warga Desa Mojokrapak. imbuhnya.

Sementara itu, Camat Tembelang Muchtar menghimbau untuk menggunakan anggaran desa dengan benar.

“Saya himbau agar nanti dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga pembangunan yang ada di Desa Mojokrapak ini dapat terlaksana dengan baik dan aman,” pungkasnya.(ko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *