BLITAR – Harianforum.com Bukannya kebijakan mempunyai relevansi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan berkelanjutan, dibarengi tata kelola pemerintahan bersih yang mengemuka, akan tetapi mendekati satu tahun pemerintahan Syauqul Muhibin – Elim Tyu Samba justru tidak sedikit mendapat sorotan dari berbagai kalangan, seiring timbulnya polemik – polemik salah satunya permasalahan tenaga alih daya atau outsourcing, yang menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat.
Diawali dengan mencuatnya rekrutmen petugas kebersihan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar mendadak dibatalkan kontrak kerjanya pada hari pertama bekerja, yang mana sebelumnya para tenaga tersebut telah melakukan kontrak baru untuk tahun 2026.Dilanjut persoalan tidak adanya aktivitas petugas kebersihan di ruang – ruang publik mulai awal bulan dan awal tahun, yang dampaknya terjadi penumpukan sampah di jalan protokol dan jalan strategis sekitar perkantoran pemerintah.Tidak adanya kegiatan, terjadi berakhirnya masa kontrak ratusan tenaga alih daya kebersihan, sementara pemerintah kota Blitar belum mempersiapkan tenaga kebersihan untuk melanjutkan.
Semrawutnya rekrutmen tenaga outsourcing di kota Blitar, diamati Susilo warga kota Blitar yang juga penggiat sosial politik, memberikan penilaian bahwa kondisi yang sedang terjadi lumrah pada kondisi transisi politik pasca pemilihan kepala daerah, dimana ada reward bagi yang menang, punishmen untuk yang kalah.Akan tetapi menurutnya persoalan yang terjadi, semestinya tidak serumit seperti pada saat ini.
Diakuinya, kepala daerah memiliki kewenangan mengadakan jasa tenaga alih daya atau outsourcing melalui perusahaan penyedia jasa, namun Susilo masih mempertanyakan proses rekrutmen tenaga outsourcing dengan menilik pada bidang tenaga keamanan, bahwa mekanismenya dijalankan secara profesionalitas atau hanya didasari kepentingan politik semata.Diungkapkan Susilo bila proses dilakukan secara profesional dalam pelaksanaan rekrutmen, seharusnya merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
” terkait dengan carut marutnya outsourcing yang belum selesai sebenarnya melihat dari sisi pengambilan kebijakan, apakah dalam mekanisme rekrutmen tersebut didasarkan kepentingan politik atau profesionalisme.Kalau kita bicara profesionalisme, maka disitu ada aturan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengamanan swakarsa, yang didalamnya ada satpam, security dan outsourcing bidang keamanan.Kalau kita bedah di aturan perpol, rekrutmen tenaga keamanan yang dilakukan oleh PT harus memenuhi beberapa kriteria, salah satu kuncinya kompetensi.Didalam Perpol dijelaskan, personil disyaratkan memiliki gada baik pratama, madya maupun utama dan itu ada sertifikatnya.” terang Susilo.
” Dan mereka yang mengikuti gada, memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh kepolisian.Jadi itu, kalau profesional seharusnya mengacu pada Perpol, yang direkrut harus memiliki kompetensi dalam hal ini memiliki sertifikat gada.Tetapi kalau melihat kejadian di kota Blitar, sepertinya kepentingan politik.” imbuhnya.
Pasangan Syauqul Muhibin – Elim Tyu Samba, pada pemilihan kepala daerah kota Blitar 2024, diusung PKB, PAN dan Partai Demokrat yang keseluruhan mempunyai 9 kursi di DPRD Kota Blitar.Sedangkan partai politik yang mengusung rival pasangan SAE, memiliki 16 kursi.Disinggung peliknya persoalan rekrutmen tenaga outsourcing terdapat keterkaitan dengan kekuatan partai politik, Susilo tidak sependapat sepenuhnya tetapi juga tidak menampik bila ada pertanyaan tersebut.
Diungkapkan, kepala daerah merupakan pejabat politik, yang mana dalam memperoleh jabatannya melalui proses politik yang diusung maupun di dukung partai politik.Begitu juga anggota DPRD merupakan wakil rakyat dengan jabatan politik, dipilih mewakili daerah pemilihannya.
Sudah menjadi rahasia umum untuk memperoleh jabatan politik, Susilo memiliki pandangan kepala daerah maupun anggota legislatif mengeluarkan mahar untuk konsolidasi partai politik dengan tujuan mendapatkan dukungan partai politik.Selain itu para pejabat politik sebelum meraih jabatannya, terlebih dahulu harus mengeluarkan biaya operasional untuk berkampanye, bahkan biaya untuk politik uang.Maka ditandaskan sangat mustahil bila para pejabat politik di kedua lembaga tersebut tidak mempunyai kepentingan.
” semua kebijakan itu nanti muaranya adalah keputusan politik.Kalau kita seret kearah sana, seharusnya eksekutif dan legislatif duduk satu meja, membicarakan hal itu.Kalau bicara politik pasti kaitannya dengan kepentingan eksekutif maupun kepentingan legislatif.Teman – teman legislatif mempunyai kepentingan, yang nota bene berdasar profesionalisme.Banyak teman – teman legislatif mempunyai tenaga yang sudah memiliki kompetensi, yaitu gada.” tandasnya.
” maksud saya ini digabungkan antara profesional dengan kepentingan politik, dan seharusnya seperti itu.Eksekutif duduk bersama legislatif, kalau sudah seperti itu kepentingan politik.Sementara legislatif memiliki tenaga yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Perpol nomor 4 tahun 2020.Kalau bicara yang lain ada faksi atau tidak, menurut saya faksi – faksi itu ada, di internal eksekutif selaku pengambil kebijakan, pasti itu ada.Saran saya, sebaiknya eksekutif dan legislatif duduk bersama, membicarakan kepentingan politik tanpa menghilangkan profesionalisme ” pungkas Susilo (21/1).
Keberhasilan demokrasi pada tingkat daerah, dilihat dari terbangunnya
harmonisasi antara kepala daerah dengan DPRD, dalam merumuskan kebijakan publik, menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan, dengan orientasi untuk kepentingan masyarakat.Namun bila terjadi persoalan yang berkaitan dengan masyarakat, kecenderungan lebih ditimpakan kepada kepala daerah, meski juga ditujukan kepada DPRD.
Tidak keliru bila masyarakat memberi penilaian, dengan memperoleh informasi dari media massa maupun media sosial, melihat banyaknya kepala daerah tersandung hukum terutama persoalan korupsi, tidak hanya menyeret nepotisme namun juga kolusi yang dilakukan oleh personal – personal terdekat di lingkaran kepala daerah.Atau bahkan juga terkait dengan pimpinan organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang telah dipercaya untuk menjalankan permainan yang melanggar aturan maupun hukum, serta keterpihakan dalam pelayanan publik.(Ans)












