PemerintahPeristiwa

Rapat Paripurna Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD, Kang Marhaen : Ada 15 Catatan Rekomendasi

530
×

Rapat Paripurna Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD, Kang Marhaen : Ada 15 Catatan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.Com – Rapat paripurna terkait pendapat Banggar DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2022 dan pengesahan keputusan bersama  digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk pada Selasa 18 juli 2023.

Rapat paripurna yang digelar diruang rapat paripurna DPRD Nganjuk, dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga dan dihadir Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan seluruh anggota DPRD Nganjuk, OPD dan Forkopimda Nganjuk.

Ditemui usai rapat, Kang Marhaen menjelaskan, bahwa ada 15 catatan rekomendasi yakni peningkatan pajak, dana DAK, jalan topografi seperti jembatan yang ini nantinya akan ada proses pembenahan, ada Rumah Sakit Daerah Nganjuk dan Kertosono untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima semua bisa dipertangung jawabkan lewat IT, Satpol PP yang berkaitan dengan pungli di tambang hal itu perlu ditertibkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Ia menambhakan ada beberapa masukan seperti dari Dinas sosial dengan dana kurang lebih 2 miliyar yang terhitung sejak 2021 karna covid dan juga dari dinas pertanian perlu bantuan hand traktor roda tiga.

Disingung terkait pergantian direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Kang Marhaen mengatakan, nanti harus sesuai dengan makanisme yang jelas dan tidak melanggar prosedur dan nanti akan dilihat rekomendasi dari DPRD. Karena fungsi DPRD sebagai pengawasan jika ada yang kurang pas nanti akan di klarifikasi. Sekertaris daerah nganjuk bersama ekspetorat bahwa sudah ditugasi untuk mengaudit PDAU nanti hasilnya akan disampaikan.

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga menjelaskan, bahwa rekomendasi ini dapat di tindak lanjuti Bupati Nganjuk untuk mengganti direktur PDAU dikarenakan dalam beberapa kali rapat mengadministrasi 4 poin yang disampaikan berbeda-beda oleh direktur PDAU hal ini tidak diketahui mana yang valid data yang dipakai. Rekomendasi ini ditunjukkan kepada buapti Nganjuk bukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selanjutnya dikembalikan lagi kepada APH mau menindak lanjuti atau tidak.

Angga menambahkan “di Nganjuk ada yang menerima bantuan dana dari Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) tetapi belum ada penerima tetapi tereksekusi, laludi dinas pertanian di item penerima kendaraan bermotor roda tiga tetapi yang diterima hand traktor. Maka sudah direkomendasikan dangan badan anggaran secara lengkap,” Pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *