KabarNganjuk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk kembali gelar rapat paripurna tentang Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabuapten Nganjuk Dari Laporaj Hasil Reses Pimpinan Dan Anggota DoRd Kabupaten Nganjuk Masa Persidangan I, Pengesahan dan Penetapaj Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Terhadap Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Anjuk Ladang. Rapat digelar di ruang rapat sidang paripurna kantor DPRD Kabupaten Nganjuk pada (10/12/24).
Dalam rapat paripurna ini turut hadir PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna,Tatit Heru Tjahjono selaku ketua DPRD Kabupaten Nganjuk,Nur Solekan selaku Sekertaris Daerah, Forkopimda, Seluruh Kepala OPD, Staff Ahli Bupati, serta tamu undangan.
Dalam Sambutannya, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan, “Pokok-pokok pikiran DPRD penting dalam menyusun langkah strategis pembangunan daerah terutama dalam memadukan prioritas program pemerintah daerah, pokok-pokok pikiran DPRD lahir dari hasil jaring aspirasi masyarakat atau reses menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” ujar Tatit Heru Tjahjono.
“Pokok pokok pikiran ini bisa diterima dan menjadi bagian integral, penyusunan LKPD tahun 2024 dengan memperhatikan skala prioritas” Harapnya
Ditempat yang sama, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam sambutanya mengatakan, “Perubahan nama BPR dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat meurpakanamat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang perkembangan dan penguatan sektor keuangan yang harus diimplementasikan di Kabupaten Nganjuk paling akhir tahun ini harus sudah di undangkan,” ujar Sri Handoko
Sri Handoko menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan para eksekutif dalam pembahasan rancangan wilayah. Berkat upaya tersebut, rancangan tersebut akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah pada hari ini.