Ekonomi

Ramainya Ngopi Mulai Jam 8 Malam, Tetapi Jam 8 Malam Di Suruh Tutup

346
×

Ramainya Ngopi Mulai Jam 8 Malam, Tetapi Jam 8 Malam Di Suruh Tutup

Sebarkan artikel ini
Nurmiati pemilik Daff Kopi Shop Cafe and Resto, Kanigoro Blitar.

Blitar, HarianForum.com- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus virus corona di Tanah Air.

Perpanjangan kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021) , dikutip dari tulisan Fitria Chusna Farisa, KOMPAS.com, (22/01).

Di kabupaten Blitar, perpanjangan atau penambahan waktu untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, dengan pemberlakukan penghentian kegiatan bagi warung kopi pada pukul 20.00 wib, membuat gerah salah satu pengelola warung kopi yang berlokasi di sekitar pusat kota Kanigoro.

Daff Kopi Shop Cafe and Resto, tidak ada take away.

Kepada Harian Forum.com (24/01), Nurmiati membeberkan kondisi usahanya pada saat ini benar benar dalam kondisi terpuruk. Diungkapkan, warung kopi yang dikelola mulai ramai pengunjung biasanya pada pukul 20.00 wib, sedangkan sesuai aturan, pada pukul tersebut harus dilakukan penghentian aktifitas warung kopinya atau dengan kata lain ditutup, sehingga omzet pada saat ini, setiap harinya hilang 75 sampai 80 persen.

“Bagi usaha warung warung seperti saya, dampaknya besar sekali. Orang biasanya mulai ngopi jam 8 malam, tetapi sekarang jam 8 malam disuruh tutup. Kalau awal awal dulu bisa take away, kalau sekarang tidak boleh take away, jam 8 harus tutup. Karyawan saya itu ada 9, nggak mungkin kami menyuruh kerja kalau pas ramai saja, mereka akan protes. Warung -warung kopi di kawasan Kanigoro, juga merasakan dampak yang besar, karena kebanyakan bukanya sore hari, tetapi jam 8 sudah tutup. Adanya perpanjangan 2 minggu ini bagi kami suatu petaka, kalau kemarin masih ngedem ngedem ati, ya sudah untuk kebaikan bersama. Kalau sekarang, diperpanjang lagi, ngempet e sudah tidak tahan,” ungkap pemilik Daff Kopi Shop Cafe and Resto.

Nurmiati mengaku tempat usaha yang dikelolanya, sebenarnya sudah melaksanakan protokol kesehatan atau prokes sesuai dengan aturan, namun saat ini dirinya merasa haknya sebagai pengusaha atau pedagang teramputasi dengan adanya pemberlakuan penutupan tempat usahanya pada pukul 8 malam apalagi diperpanjang.

Secara pribadi, Nurmiati menyatakan protes kepada pemerintah dan menuntut agar dirinya maupun warung – warung kopi yang lainnya diperbolehkan membuka usahanya, dengan konsekuensi dirinya bersedia menerima tindakan apabila melanggar protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.

Kondisi warung kopi Nurmiati, pukul 16.38 wib.

“Kita itu pelaku usaha kecil, kita ditindak nggak apa apa, kalau kita memang melanggar peraturan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. Tapi kalau berdagang terus untuk tutup kayaknya aneh,” jelasnya dengan mimik wajah keheranan.

Disinggung tentang seberapa besar dampak bagi usaha kecil menengah dan industri kecil menengah dengan terhentinya aktifitas usaha wisata di kabupaten Blitar. Mia sapaan akrab Nurmiati, menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, memiliki dampak yang sangat besar baik UMKM maupun IKM.

“Berdampak 100 persen bagi pendapatan produk produk UKM. Karena produk produk tersebut kebanyakan berada di outlet outlet tempat pariwisata kabupaten Blitar. Jadi pariwisata tutup total, awal Januari tutup total, sekarang tutup total, bulan ini tidak ada omzet sama sekali,” tandas Nurmiati, ketua Industri Kecil Menengah kabupaten Blitar.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *