Jombang, Harianforum.com- Puluhan buruh yang tergabung dalam GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) dan SBPJ (Serikat Buruh Plywood Jombang) melakukan unjuk rasa di depan kantor Disnakertrans dan DPRD, Rabu (10/8/2022). Mereka menuntut kenaikan gaji. Karena selama tiga tahun terakhir ini gaji mereka tak berubah.
Puluhan buruh ini melakukan longmarch menuju kantor yang berada di Jl KH Wahid Hasyim. Selain menyuarakan tuntutan, buruh juga membentangkan spanduk bernada protes. Buruh juga mendesak pemerintah mencabut UU omnibus law. Karena aturan tersebut merugikan buruh.
“Selama Tiga tahun gaji buruh di Jombang tidak pernah naik padahal kebutuhan hidup terus meningkat, kami juga mendesak agar pemerintah mencabut UU omnibus law,” kata Heru Zandi ketua GSBI Jombang.
Buruh terus melakukan orasi secara bergantian di depan kantor DPRD kab Jombang akan menurunkan masa yang lebih besar kalau tuntutan tidak di kabulkan dan aksi tersebut dapat kawalan ketat polisi.
“Priadi, MM selaku Kepala Dinas Nakertrans mengatakan,”Prinsip kebebasan berpendapat itu hak setiap warga negara dan negara juga menjamin hak2 setiap warga negara, Berkaitan tuntutan pencabutan UU omnibus law karena dianggap merugikan buruh itu adalah hak mereka, dan prinsip kami selaku aparat pemerintah akan meneruskan tuntutan tersebut pada kemenaker untuk dijadikan pertimbangan dalam membahas kembali UU tersebut,”Terangnya.(lil)