Serba-serbi

Protes Prosedur Pendirian Tower BTS, Warga Geruduk Kantor KPTSP Kota Blitar

258
×

Protes Prosedur Pendirian Tower BTS, Warga Geruduk Kantor KPTSP Kota Blitar

Sebarkan artikel ini
Jaka Prasetya, berorasi di depan kantor KPTSP kota Blitar.

Blitar, HarianForum.com- Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan pengamanan maupun pengawasan dari personil kepolisian resort kota Blitar, komando distrik militer 0808 dan satuan polisi pamong praja kota Blitar, puluhan warga mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau KPTSP kota Blitar.

Kedatangan warga RW 12 dan RW 13, kelurahan Kepanjen Kidul, kecamatan Kepanjen Kidul, kota Blitar di kantor KPTSP yang berlokasi di jalan Jawa, menuntut pencabutan ijin pendirian tower Base Transceiver Station atau BTS milik salah satu provider.

Didampingi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, warga RW 12 dan RW 13 dengan tegas menolak dan menuntut pencabutan ijin pendirian bangunan, dengan alasan berbagai kekhawatiran adanya dampak atas pendirian tower tersebut. Dengan menggunakan pengeras suara, koordinator aksi, Jaka Prasetya dalam orasinya menyampaikan kepada pihak pihak yang terkait pembangunan tower tersebut untuk mencabut ijin pendirian bangunan, dikarenakan terdapat beberapa prosedur yang telah menyalahi ketentuan sebagai syarat.

Ditemui HarianForum.com, selepas menyampaikan pendapat dan tuntutannya, ketua lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia atau GPI Blitar, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan warga, adanya beberapa persyaratan untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan telah dimanipulasi, dan ada beberapa kejanggalan yang telah ditemukan di lapangan.

“Ijin yang terbit cacat hukum, dan harus digugurkan demi hukum. Terdapat kejanggalan tentang denah rencana pendirian tower, adanya lahan kosong yang diberi tanda ada rumah. Sedangkan rumah warga yang terdampak, justru tidak dimasukkan pada denah. Kemudian dokumen indentitas kartu tanda penduduk diduga tidak valid, dalam 1 rumah identitas atau ktp suami istri dijadikan syarat untuk mengajukan IMB. Terus ada warga diluar RW 12 dan 13 salah satu dokumennya digunakan untuk pengajuan. Artinya ada beberapa temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan fakta, dan karena hal tersebut tidak benar, maka ijin tersebut harus dicabut oleh Walikota melalui KPTSP,” jelasnya.( 20/11).

Setelah aksi menyampaikan pendapat selesai, 7 warga yang mewakili diminta untuk masuk ke kantor KPTSP kota Blitar, untuk dilakukan mediasi antara warga dengan KPTSP kota Blitar. Disinggung rencana aksi selanjutnya, Jaka Prasetya mengatakan akan melakukan aksi yang sama di DPRD kota Blitar dan kantor Walikota Blitar, apabila pihak DPRD dan Walikota tidak hadir dalam mediasi di kantor KPTSP.

“Dulu pernah dilakukan penyegelan oleh pemerintah kota Blitar, tetapi kenyataannya segelnya dibuka. Seandainya semua dokumen tersebut yang diverifikasi oleh tim verifikasi pemerintah kota, maka mereka harus bertanggung jawab. Dan seandainya tidak mau mencabut, maka kami mempunyai upaya lain dengan tindakan represif hukum,” tegas Jaka Prasetya.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *