Surabaya, HarianForum.com – Polda Jatim berhasil meringkus tersangka AM karena diduga telah menyebarkan foto bugil tunangannya di media sosial FB.
Pelaku mengaku kesal pada kekasihnya. Hal tersebut dikatakan pelaku saat press release di Ruang Bidang Humas Polda Jatim pada Jumat (29/12/17).
AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, mengatakan, “Tersangka ini sengaja menyebarkan konten bermuatan kesusilaan di Facebook.” Ungkapnya.
Bermula saat AM berkenalan dengan kekasihnya, AR, pada tahun 2015 silam. Dua sejoli itu sempat menjalin kasih hingga beberapa bulan dan pada akhirnya memutuskan untuk bertunangan.
Setelah bertunangan, AR diajak AM ke Sidoarjo untuk merantau. Dalam perantauan itulah, keduanya memutuskan untuk tinggal bersama di sebuah indekos berukuran 3×4 di Sidoarjo. Ketika tinggal bersama itulah, AM sering mengajak AR untuk melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri.
Tak segan-segan, AM memerintahkan AR untuk mencari pekerjaan demi menghidupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Namun, karena AM tak kunjung mencari pekerjaan AR pun kesal, kemudian AR memutuskan hubungan pertunangannya dengan AM. AM pun sontak mengancam akan menyebarkan foto intim keduanya ke FB.
Saat ancamannya tak digubris AR, AM akhirnya nekat menyebarkan foto intim keduanya ke Facebook.
Lebih jelas AKBP Arman Asmara Syarifuddin memaparkan, “Mulanya korban mengabaikan ancaman dari tersangka, tapi AM tetap kukuh melakukannya, akhirnya foto intim keduanya disebar ke FB.” Ujarnya.
Tak hanya itu, ternyata tersangka juga memeras AR dengan meminta sejumlah uang. Akhirnya, AR pun melaporkan hal itu ke kantor polisi setempat.
AKBP Arman menambahkan, “Tersangka telah kami amankan beserta barang bukti dan kami jerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.” Pungkasnya. AM pun harus meringkuk di dalam sel tahanan Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya itu. (Trb/Frm)